MAKALAH
FIQH IBADAH
SHALAT
( SHALAT WAJIB DAN SHALAT JAMA’AH )
Makalah
Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Fiqh Ibadah
Dosen
Pengampu : Wawan Trans Pujianto, M.Kom.I
Disusun
Oleh :
Kelompok
3 :
AFRILLIA MANDA SARI (1294078)
BINTANG TRIANA PAMUNGKAS (1294418)
FITRI LISTIANI (1294998)
Kelas
: PBS D
PRODY
D3 PERBANKAN SYARIAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM STAIN JURAI SIWO METRO
LAMPUNG
TP
: 2014/2015
Puji
syukur kepada Allah SWT karena rahmat dan hidayahnya makalah yang berjudul SHALAT
( SHALAT WAJIB DAN SHALAT JAMA’AH ) ini dapat diselesaikan tanpa hambatan suatu
apapun.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas mata kuliah Fiqh Ibadah di STAIN JURAI SIWO METRO. Penulis menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan, maka
dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembacanya.
Semoga makalah ini dapat memberi
manfaat kepada pembacanya, serta menambah wawasan dan memperdalam keimanan kita
kepada sang pencipta.
Metro, 10 Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR
ISI.............................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN......................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................... 2
C. Tujuan............................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................... 3
A. Pengertian
Shalat .......................................................................... 3
B. Macam-Macam
Shalat Wajib......................................................... 3
C. Syarat-Syarat
Shalat...................................................................... 7
D. Rukun-Rukun
Shalat..................................................................... 8
E. Hal-Hal
Yang Membatalkan Shalat .............................................. 12
F. Sunah-Sunah
Dalam Melakukan Shalat......................................... 14
G. Pengertian
Dan Hukum Shalat Berjama’ah................................... 16
BAB
III KESIMPULAN........................................................................... 24
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................... 25
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai seorang muslim dan
muslimah tentunya kita sudah mengetahui, bahwa salah satu kewajiban
seorang muslim adalah melaksanakan shalat lima waktu. Rukun islam yang kedua
ini sebagai bentuk penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang telah
menciptakaan bumi, langit beserta isinya. Sebagai seorang muslim sudah
sepatutnya kita untuk senantiasa mematuhi segala perintahnya dan larangannya
karena dengan demikian kita akan menjadi manusia yang akan mendapatkan kebaikan
baik di dunia maupun di akherat.
Islam adalah agama
universal yang mengatur segala aspek di dalam kehidupan ini, islam itu juga mudah karena tidak mengajarkan
untuk memaksakan sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu untuk
melaksanakanya, contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit maka ia boleh
shalat sambil duduk atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh sambil berbaring,
contoh lain apabila seoarng muslim sedang berpergian maka shalatnya boleh di
jama atau di qosor, hal ini membuktikan bahwa kewajiban shalat sangat penting
tetapi apabila kita tidak mampu untuk melaksanakan shalat sesuai dengan syarat
dan rukunya maka islam punya alternatifnya.
Shalat merupakan ibadah
yang sangat penting bagi seorang muslim karena shalat merupakan induk amal,
apabila shalat kita baik maka amal yang lain juga Insya Allah akan baik tetapi
sebaliknya apabila shalat kita kurang baik maka amal yang lain pun akan
mengikutinya karena shalat adalah tiang agama. Kalau tiangnya runtuh maka runtuhlah agama seseorang. Oleh karenanya seorang muslim hendaknya terus memperbaiki shalatnya, karena dengan shalat kita
baik maka kita akan senantiasa terjaga agama kita dan kita terjaga dari
perbuatan-perbuatan buruk.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pengertian shalat ?
2. Bagaimanakah
macam-macam shalat wajib?
3. Bagaimanakah
syarat-syarat shalat?
4. Bagaimanakah
rukun-rukun shalat?
5. Bagaimanakah
hal-hal yang membatalkan shalat ?
6. Bagaimanakah
sunah-sunah dalam melakukan shalat?
7. Bagaimanakah
pengertian dan hukum shalat berjama’ah?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian shalat ,
2. Untuk
mengetahui macam-macam shalat wajib,
3. Untuk
mengetahui syarat-syarat shalat,
4. Untuk
mengetahui rukun-rukun shalat,
5. Untuk
mengetahui hal-hal yang membatalkan
shalat ,
6. Untuk
mengetahui sunah-sunah dalam melakukan shalat,
7. Untuk
mengetahui pengertian dan hukum shalat berjama’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti, doa. Sebagaimana allah swt berfirman . “Dan
berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doamu itu akan menjadi ketentraman
jiwa bagi mereka“. (At-Taubat :103)
.... Secara
istilah berarti syariat, artinya semua perkataan dan perbuatan yang diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam[1]
Ayat al-Qur’an yang menjelaskan
tentang perintah shalat, di antaranya adalah:
Artinya:
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (AL-`ANKABUT : 45).
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (AL-`ANKABUT : 45).
Rasulullah
SAW juga bersabda yang artinya: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku
shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
B. Macam-Macam Shalat Wajib
Shalat wajib yaitu shalat lima
waktu dan shalat jum’at. Shalat limat waktu ( shalat wajib ) adalah kewajiban
yang harus dikerjakan oleh setiap orang islam baik yang laki-laki maupun yang
perempuan, karena shalat lima waktu itu hukumnya wajib dan memang diperintahkan
oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT yang tertuang dalam surat Al-Israa
ayat 78,

Yang artinya : “Dirikanlah shalat
dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula
shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”
Shalat lima waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah
menurunkan perintah shalat ketika peristiwa Isra' Mi'raj. Shalat
lima waktu tersebut adalah:[2]
Subuh, terdiri dari 2 rakaat. Waktu Shubuh diawali dari
munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu
shubuh berakhir ketika terbitnya Matahari.
Zuhur, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari
telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu
Ashar.
Asar, terdiri
dari 4 rakaat. Waktu
Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu
sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu
Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda
itu sendiri. Waktu Asar berakhir dengan terbenamnya Matahari.
Magrib, terdiri dari 3 rakaat. Waktu Magrib diawali dengan
terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
Isya, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Isya
diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir
hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Shalat
Isya boleh dilakukan setelah mengerjakan Shalat Magrib.
Berdasarkan hadis, dari Abdullah bin Umar ra, Nabi Muhammad bersabda: Waktu
shalat Zuhur jika Matahari telah tergelincir, dan dalam keadaan bayangan dari
seseorang sama panjangnya selama belum masuk waktu Asar. Dan waktu Asar hingga
Matahari belum berwarna kuning (terbenam). Dan waktu shalat Magrib selama belum
terbenam mega merah. Dan waktu shalat Isya hingga pertengahan malam bagian
separuhnya. Waktu shalat Subuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit Matahari
(Shahih Muslim)
Bila dalam keadaan normal shalat wajib harus di kerjakan sesuai waktunya,
tapi bila dalam keadaan bepergian ( antara + 81 Km ) atau dalam keadaan
masyaqot / kesulitan keadaan, boleh dilakukan dengan cara Jama' dengan
ketentuan jumlah raka'atnya tidak berkurang. Jama' terbagi dua yaitu :
1.
Jama' Taqdim : shalat yang di kerjakan dalam satu
waktu dengan menarik waktu yang terbelakang, seperti : shalat Ashar dilakukan
pada waktu shalat Zuhur (Dhuhur), dan shalat Isya dilakukan pada waktu shalat
Maghrib, kesemuanya itu dilakukan secara bersama-sama.
2.
Jama' Ta'khir : shalat yang di kerjakan dalam satu
waktu dengan mengakhirkan waktu yang pertama, seperti : shalat Zuhur dilakukan
pada waktu shalat Ashar dan shalat Maghrib dilakukan pada waktu shalat Isya.
Adapun shalat Jama' dapat pula dilakukan dengan cara mengqoshor
(mengurangi) raka'at disebut Jama' Qoshor, seperti : Zuhur = 2 raka'at, Ashar =
2 raka'at, Maghrib = 3 raka'at ( tetap ) dan Isya = 2 raka'at, kecuali shalat
shubuh tidak boleh dijama' saja, ataupun dijama' qoshor.
Khusus pada hari Jumat, laki-laki
muslim wajib melaksanakan shalat Jumat di masjid secara berjamaah (bersama-sama)
sebagai pengganti Shalat Zhuhur. Shalat Jumat tidak wajib dilakukan oleh
perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Shalat Jumat adalah aktivitas ibadah shalat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur.
Shalat Jum'at di wajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir).
Shalat Jum'at di wajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir).
Adapun bagi orang musafir, maka tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at,
sebab Rasulallah pernah melakukan perjalanan untuk melakukan haji dan
bertampur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melakukan Shalat
Jum'at. Begitu juga anak kecil dan wanita, begitu pula para budak.
Dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul Mukminin
Umar ibnul Khaththab melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan,
kemudian belau mendengar ucapannya, 'sesungguhnya hari ini bukan hari Jum'at,
niscaya aku akan berpegian.' Maka Khalifah Umar berkata,' Silahkan anda pergi,
sesungguhnya shalat Jum'at itu tidak menghalangimu dan berpegian.
Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:[3]
1.
Al Qur'an Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya:"Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada
hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan
itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9)
2.
"Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim,
dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya,
perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan
Al-Hakim, hadits shahih)
Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu :
1.
Khatib naik ke atas mimbar setelah
tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
3.
Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan
khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian
kepada Allah SWT serta
membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian
memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang
lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka
untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan
mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah
Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
4.
Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang
kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya
dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
5.
Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin
melaksanakan iqamat untuk
melaksanakan shalat. Kemudian
memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
1.
Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak
(menggosok gigi).
2.
Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah
mulai berkumandang.
5.
Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk
dan memisahkan/menggeser mereka.
6.
Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia
apabila imam telah datang.
7.
Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam
kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya
8.
Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa
karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.
C. Syarat-Syarat Shalat
1.
Beragama islam
2.
Sudah baligh dan berakal
3.
Suci dari hadats
4.
Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat
5.
Menutup aurat
6.
Masuk waktu yang telah ditentukan
7.
Menghadap kiblat[4]
1.
Niat
Niat merupakan tujuan untuk berbuat dengan motivasi melaksanakan perintah
Allah. Mengenai masalah niat itu sendiri ulama mdzhab berbeda pendapat
apakah niat itu harus di nyatakan ia berniat atau tidak. Menurut kalangan Sunni.
yaitu Ibnul Qoyim. Ia menerangkan bahwa nabi Muhammad SAW tidak pernah
melafalkan niat sama sekali, dan beliau tidak mengucapkan "Ushali
pardza musatqbilalkiblati arba'a ra'akatin imaman ma'muman". Menurut
Ibnu Qoyim orang melafalkan niat tidak memiliki argument yang kuat karena tidak
ada hadis yang menjelaskan mengenai hal tersebut baik hadist hasan maupun
dha'if. Pendapat ini di perkuat dengan tidak danya para tabi'in dan imam
madzhab empat yang menganjurkan mengenai hal tersebut.
Akan tetapi menurut Sayid Muhammad dalam bukunya madarikhul Ahkam
tentang mabhatsu al-niyya awwalu as-shalati".(pembahasan tentang
niat sebagai perbuatan pertama dalam shalat)menerangkan bahwa kesimpulan di
tarik dari dalil-dalil syara tujuan di ucpakannya niat yakni untuk memudahkan
seseorang melakukan amalan tertentu dengan tujuan melaksanakan perintah Allah
SWT. Keterangan yang memperkuat hal ini adalah tidak adanya penjelasan yang
spesifik mengenai ibadah itu sendiri dan di dalam hadispun demikian.
2.
Takbiratul Ihram
Seseorang yang melakukan shalat tanpa takbiratul ihrom ia shalatnya tidak
akan sempurna, adapun lafal takbirotul ihram menurut Imamiyah,maliki,dan
Hambali yakni Allahu Akbar dan tidak boleh di ganti. Akan tetapi menurut
Mazhab syafi'i boleh menggantinya dengan menambaih alif lam di lafal
akbarnya yakni "Allau Al-Akbar". Menurut Mazhab Hanafi boleh
menggantinya asalkan memilki arti yang sama seperti "Allahu Al-Ajall"
dan "Allah Al-A'dzam".
Semua Ulama Madzhab sepakat selain Imam Hanafi bahwa mengucapkan
takbiratul ihram itu harus memakai bahasa arab meskipun orang ajam (selain
arab). Adapun menurut iamam Hanafi boleh dengan bahasa apa saja.
3.
Berdiri
Semua Ulama Madzhab sepakat, bahwa sala satu rukun shalat itu
berdiri dari takbirotul ihram sampai ruku, apabila tidak mampu berdiri maka
shalat sambil duduk kemudian apabila tidak mampu duduk maka ia shalat sambil
miring kekanan seperti orang yang di kubur di liang lahat. Hal ini di sepakati
oleh seluruh Ulama Madzhab keculai Mazhab Hanafi. Mazhab
Hanafi berpendpat siapa yang tidak duduk maka ia harus shalat terlentang
dan menghadap kiblat dan kakinya yang mengisyaratkan baik dalam ruku maupun
sujud.
4.
Membaca Surat Al-Fatihah
Hukum membaca surat Al-fatihah Ulama Mazhab berbeda pendapat. Mazhab
Hanafi : membaca Al-fatihah di dalam shlat itu tidak wajib, pendapat ini
didasarkan pada ayat al-quran surat muzammil ayat 20: " bacalah apa yang
mudah bagimu dari Al-qur'an". Membaca surat juga hanya wajib ketika dua
rokaat awal saja dan menurut Mazhab Hanafi membaca basmallah tidak termasuk
bagian dari surat dan boleh meningalkannnya
Mazhab Syafi'i : membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap
rakaat dan membaca basmallah juga demikian karena basmallah bagian dari
Al-fatihah, hal ini di lakuakn baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Membaca
surat hendaknya di baca keras ketika shalat subuh dan di sunnahkan membaca
qunut dan membaca keras ketika dua rokaat solat maghrib dan Isya.
Mazhab Maliki : membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap
rokaat dan membaca basmallah hukumnya lebih baik di tinggalkan karena basmallah
tidak bagian dari surat. Ketika shalat subuh di sunahkan membaca qunut.
Mazhab Hambali : membaca Al-Fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap
rokaat dan membaca basmallah hukumnya juga wajib akan tetapi membacanya harus
dengan pelan-pelan. Qunut hanya di baca pada shalat witir.
Mazhab Imamiyah: membaca Al-Fatihah wajib di dua rakaat tiap-tiap
shalat, dan boleh membacanya di rakaat yang lainnya. Basmallah wajib di baca
karena basmallah bagian dari surat. Imamiyah berpendapat membaca Amien adalah
haram dan shalatnya batal, baik ketika shalat sendiri maupun berjama'ah. Namun
Empat mazhab menyatakan sunah membaca amien, hal ini di dasarkan pada hadis
nabi, dai Abu hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Kalau
ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi 'alaihim waladzallin, maka kalian harus
mengucapkan amien"
5.
Ruku dan Itidal
Semua Ulama Mazhab sepakat bahwa ruku adalah wajib di lakukan ketika
shalat. Akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat mengenai tu'maninah di dalam
ruku yakni diam sebentar tidak bergerak.
Mazhab Hanafi : thuma'nianh dalam ruku tidak wajib yang wajib
hanyalah membungkukan badan dengan lurus sampai kedua telapak tangan orang
tersebut menyentuh lututnya. Imam Hanafi juga menyatakan bahwa I'tidal hukumnya
tidak wajib, boleh langsung sujud tapi hal tersebut hukumnya makruh.
6.
Sujud
Semua Ulama Mazhab sepakat bahwa sujud wajib dilakukan dua kali
tiap-tiap rakaat. Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai batasan muka yang
harus menyentuh ketempat sujud.
Mazhab Maliki,Syafi'i, dan Hanafi : yang wajib menempel hanya dahi
akan tetapi yang lainnya hanya sunnah. Adapun menurut Mazhab Imamiyah
dan Hambali yang menempel yakni 7 anggota yaitu dahi, dua telapak
tangan, dua lutut dan ibu jari dua kaki dan Imam hambali menambahkan hidung,
sehingga berjumlah delapan.
7.
Tahiyat
Tahiyyat di dalam shalat ada dua yakni tahiyat yang pertama tidak di akhiri
dengan salam dan tahiyat yang kedua di akhiri dengan salam. Menurut Mazhab
Imamiyah dan Hambalih : Tahiyyat pertama itu hukumnya wajib. ulama
madzhab yang lainnya: hanya sunnah, bukan wajib.
Sedangkan pada tahiyyah terakhir menurut Mazhab Syafi'i,Imamiyah
dan Hambali hukumnya wajib. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanafi
hanya sunah, bukan wajib.
8.
Mengucapkan Salam
Menurut Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hambali:
mengucapakan salam adalah wajib
Menurut Mazhab Hanafi: tidak wajib, dan menurut Mazhab Imamiyah
terbagi dua ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunah. Menurut Mazhab
Hambali : wajib mengucapakan salam dua kali sedangkan ulama mazhab
yang lainnya cukup satu kali yang wajib.
9.
Tertib
Di wajibkan seluruh rukun- rukun di dalam shalat di laksanakan dengan
tertib sesuai dengan urutannya.
10. Berturut-turut
Di wajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat dengan berturut-turut dan
langsung, antara satu bagian dengan bagian yang lainnya. Setelah takbirotul
ihram berarti membaca Al-Fatihah dst.[6]
1.
Bercakap-cakap,
sekurang-kurangnya terdiri dari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti. Madzhab
Hanafi dan Hambali: tidak membedakan menganai batalnya shalat karena
berbicara ini baik di sengaja maupun tidak di sengaja keduanya tetap
membatalkan shalat. Sedangkan Madzhab Imamiyah, Syafi'I dan Maliki
mengatakan: Shalat tidak batal di karenakan lupa, kalau hanya sedikit. Dan
shalat seseorang tetap terpelihara. Ketika
seseorang berdehem di dalam shalat, menurut Madzhab Iamamiyah dan
Maliki hal tersebut tidak membatalkan shalat meskipun tanpa makksud.
Tetapi ualama mazhab yang lainya menyatakan batal kalau tidak ada
maksud, kalau ada maksud seperti membaguskan makhrajul huruf maka di
perbolehkan.
2.
Setiap perbuatan yang menghapuskan bentuk shalat, maka
hal ini hukumnya membatalkan shalat, sekiranya bila di lihat oleh orang lain
seperti orang yang tidak shalat. Para ulama mazhab menyepakatinya.
3.
Makan dan Minum
Ini telah di
sepakati para ulama, akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat menganai
kadarnya. Mazhab Imamiyah mengatakan : makan dan minum bisa membatalakan
shalat apabila hal tersebut menghilangkan bentuk shalat itu atau menghilankan
syarat atau rukun dalam shalat seperti berkesinambungan. Mazhab Hanafi
mengtakan: makan dan minum di dalam shalat membatalkan shalat walaupun makanan
tersebut hanya sebiji kismis dan yang diminum tersebut seteguk air. Menurut
Mazhab syafi'i mengatakan: semua makanan dan minuman yang masuk kedalam
rongga perut itu membatalkan shalat jiaka seseoarng tersebut melakukanya dengan
sengaja dan tau keharamanya akan tetapi kalau tidak tahu atau lupa maka hal
tersebut tidak membatalkan shalat. Sedangkan menurut Mazhab Hambali
mengatakan : kalau makanan dan minumannya banyak maka membatalkan shalat baik
di sengaja maupun tidak akan tetapi kalau sedikit dan tidak di sengaja tidak
membatalkan shalat.
4.
Sesuatu yang membatalkan wudhu dan menyebabkan mandi
Seluruh ulama
mazhab sepakat bahwa hal tersebut membatalakan shalat, kecuali Mazhab
Hanafi mereka mengatakan: shalat batal jika jika perkara tersebut datang
sebelum selesai membaca tasahud akhir tetapi kalau perkara tersebut datang
sebelum salam (selesai membaca tasahud akhir) maka hal tersebut tidak
membatalkan shalat.
5.
Tertawa terbahak-bahak
Seluruh ulama
mazhab kecuali Mazhab Hanafi menyatakan batal. Masing-masing ulama
memilki pandangannya masing-masing menganai batalnya shalat salah satu contoh
yakni pendapat Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki adalah sebagai
berikut.
a.
Mazhab syafi'I
hal-hal yang membatalkan shalat adalah sbb:
1)
karena hadas yang
mewajibkan wudhu atau mandi
2)
sengaja berbicara
3)
menangis
4)
merintih
5)
banyak bergerak
6)
ragu-ragu dalam niat
7)
Bimbang dalam memutuskan
shalat tapi terus melakukanya
8)
menukar niat dalam shalat fardhu
dengan fardhu yang lainnya
9)
terbuak auratnya, sedangkan
ia mampu menutupinya
10)
telanjang, sedangkan ia
memiliki pakaian untuk menutupinya
11)
terkena najis
12)
mengulang-ulang takbiratul ihram
13)
meninggalkan rukun dengan di sengaja
14)
mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena
kekufurannya atau sebab yang lainnya.
15)
menambah rukun dengan di sengaja
16)
masuknya makanan ataupun
minuman kedalam rongga mulut
17)
berpaling dari kiblat
dengan dadanya
F. Sunnah-Sunnah dalam
Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah Hai’at
1.
Sunah Ab’adh
a. Membaca tasyahud awal
b. Membaca shalawat pada tasyahud awal,
c. Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir.
d. Membaca Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir.
2.
Sunah Hai’at
a.
Mengangkat
keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri
dari ruku’.
b.
Meletakan
telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
c.
Membaca do’a
Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
d.
Membaca
Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
e.
Membaca
Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
f.
Membaca
surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
g.
Mengeraskan
bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib,
isya’ dan subuh selain makmum.
h.
Membaca
Takbir ketika gerakan naik turun,
i.
Membaca
tasbih ketika ruku’ dan sujud.
j.
Membaca
“sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa
lakal Hamdu” ketika I’tidal,
k.
Meletakan
kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud
akhir,dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari
telumjuk.
l.
Duduk
Iftirasy dalam semua duduk shalat,
m. Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
n.
Membaca
salam yang kedua.
o.
Memalingkan
muka ke kanan dan ;kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua
|
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
||
|
1.
2.
3.
|
Menyaringkan suaranya /bacaanya dikeraskan di tempatr keras.
Bila memberitahu
sesuatu Membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’
Auratnya barang antara Pusar dan lutut.
|
1.
2.
3.
|
Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan
muhrimnya.
Bila memberitahu sesuatu dengan bertepuk tangan,yakni tangan kanan
ditepukkan ke punggung telapak tangan kiri.
Auratnya seluruh anggouta tubuh kecuali bagian muka dan kedua telapak
tangan
|
Dalam melaksanakan shalat
mungkin ada hal-hal yang terlupakan misalnya;
1.
Lupa melaksanakan yang Fardhu
Bila yang terlupakan itu
fardhu maka tidak cukup diganti dengan sujud sawi bila ia ingat ketika sedang
shalat, maka haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya. Bila ingat setelah salam,
sedang jarak waktunya masih sebentar, wajiblah baginya mengulangi (menunaikan)
apa yang terlupakan, lalu sujud sawi (sujud sunah karena lupa) sebelum salam.
2.
Lupa melaksanakan sunah Ab’adh,
Jika yang terlupakan itu sunah
ab-adh, kita tidak perlu mengulangi apa yang terlupakan itu,kita meneruskan
shalat itu sampai selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sawi.
3.
Lupa melakksanakan Sunah hai’at
Jika yang terlupakan itu sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa
yang terlupakan itu dan tidak perlu sujud sawi. Sujud sawi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua
kali sebagaimana sujud biasa.
Apabila orang bimbang atau
ragu tentan bilangan jumlah raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia
menetapkan dengan yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sawi.
G. Pengertian dan Hukum
Shalat Berjama’ah
Dalam al-quran,
as sunnah dan pendapat para sahabat, shalat berjama’ah yaitu : wajib
mengerjakan sembahyang dengan berjama’ah, jika tak ada udzur, tidak wajib kalau
tidak ada udzur.
Shalat
berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua atau lebih orang secara
bersama-sama dengan satu orang di depan sebagai imam dan yang lainnya di
belakang sebagai makmum.
Shalat
berjama'ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk
dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan
dengan solat munfarid / seorang diri. Shalat berjama'ah memiliki nilai 27
derajat lebih baik daripada sholat sendiri. Oleh sebab itu kita diharapkan
lebih mengutamakan shalat berjamaah daripada solat sendirian saja.
Shalat berjamaah yang sah hanya bisa terwujud dengan syarat-syarat dan
cara-cara tertentu yang wajib diperhatikan, yang ringkasnya sebagai
berikut:
1. Tempat ma’mum tidak boleh di depan imam. Nabi SAW bersabda
(رواه البخارى 657 ومسلم 411) اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Imam itu diangkat tak lain agar menjadi panutan. (H.R. al-Bukhari: 657, dan
Muslim: 411).
Kalau ma’mum ada dua orang atau lebih, maka mereka semua berbaris di
belakang imam. Tetapi, kalau hanya seorang, maka berdiri di sebelah kirinya,
kemudian mundurlah kedua-duanya untuk merapat satu sama lain, atau imamnya yang
maju.
Imam Muslim yang meriwayatkan dari Jabir RA, dia berkata:
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَنْ يَمِيْنِهِ، ثُمَّ جَاءَ جَابِرُبْنِ صَخْرٍ فَقَامَ عَنْ
يَسَارِهِ، فَاَخَذَ بِاَيْدِيْنَا جَمِيْعًا حَتَّى اَقَامَنَا خَلْفَهُ
Pernah aku shalat di belakang Rasulullah SAW. aku berdiri di sebelah kana
beliau. Kemudian datanglah Jabir bin Shakhr lalu berdiri di sebelah kiri
beliau. Maka, beliau memegang tangan kami semua sehingga beliau tempatkan kami
di belakang beliau.
Jarak antara imam dan ma’mum, disunnatkan agar tidak lebih dari tiga dzira’
. Dan demikian pula, jarang antara masing-masing shaf. Apabila ma’mum terdiri
dari laki-laki dan perempuan, maka barisan laki-laki di depan, barulah sesudah
itu barisan perempuan. Adapun kalau ma’mumnya hanya seorang lelaki dan seorang
perempuan, maka yang lelaki berdiri di sebelah kanan imam, lalu yang perempuan
di belakang ma’mum lelaki itu.
Adapun jamaah yang terdiri dari melulu kaum wanita, maka imam berdiri di
tengah mereka. Karena hal seperti ini ada diriwayatkan secara otentik dari
‘Aisyah dan Ummu Salamah, Raadhiyallahu ‘anhuma. (Riwayat al-Baihaqi dengan
isnad shahih).
Dan makruh hukumnya, bila seorang ma’mum berdiri sendirian. Oleh sebab itu,
hendaklah dia masuk dalam suatu shaf bila ada kelonggaran. Dan kalau tidak ada,
maka disunnatkan baginya menarik seseorang dari shafnya agar bergabung
dengannya, sesudah takbiratul ihram. Sedang bagi orang yang ditarik itu,
disunnatkan membantunya dan bergabung dengannya, agar memperoleh pahala memberi
pertolongan atas kebajikan.
2. Mengikuti imam dalam semua perpindahan-perpindahan dan rukun-rukun
fi’liyah dalam shalat yang dilakukan. Dengan cara, ma’mum memulai
pekerjaannya sesudah imam, sedang imam mendahului selesainya ma’mum dalam
setiap pekerjaan.
Apabila ma’mum tertinggal oleh imam selama satu rukun, itu makruh hukumnya.
Sedang bila tertinggal sampai dua rukun yang panjang, misalnya imam sudah
ruku’, i’tidal, lalu sujud dan bangkit, sementara ma’mum masih juga berdiri,
padahal tidak ada uzur, maka batal shalatnya. Adapun kalau tertinggalnya itu
karena uzur umpamanya karena lambat bacaannya, maka ma’mum bleh tertinggal oleh
imam sampai tiga rukun. Dan kalau sesudah itu, masih juga belum bisa mengejar
imam, maka dia wajib memenggal sebatas yang telah dia lakukan, lalu segera
mengikuti imam.sesudah imam salam nanti, kekurangan ma’mum itu bisa dia
penuhi.
3. Mengetahui perpindahan-perpindahan imam, dengan cara melihatnya
langsung, atau melihat sebagian shaf, atau mendengar suara muballigh.
4. Antara imam dan ma’mum tidak ada jarak tempat yang terlampau jauh,
apabila kedua-duanya tidak berada dalam masjid.
Adapun kalau
berkumpul dalam satu masjid, maka jamaah itu tetap sah, sekalipun jarak di
antara keduanya cukup jauh, dan sekalipun terhalang oleh bangunan-bangunan,
asal masih ada lubang tembus.
Adapun kalau
imam dan ma’mum ada di luar masjid, atau imam ada di masjid sedang ma’mumnya
ada di luar, maka dipersyaratkan agar jarak antara keduanya tidak terlampau
jauh. Atau lebih tegasnya begini:
Pertama:
Apabila imam dan ma’mum ada di tanah lapang, di padang pasir umpamanya, maka
dipersyaratkan jangan lebih jaraknya dari 300 dzira’ Hasyimi, yakni ±150
meter.
Kedua:
Apabila masing-masing dari imam dan ma’mum berada dalam bangunan
sendiri-sendiri, seperti dua rumah, atau yang satu dalam kamar sedang yang lain
di ruang tamu umpamanya, maka selain syarat tersebut di atas, diwajibkan pula
agar shaf dari satu bangunan bersambung dengan shaf pada bangunan yang lain,
yakni bila bangunan yang ditempati imam menceng ke kanan atau ke kiri dari
tempat berdiri ma’mum.
Ketiga:
Apabila imam berada dalam masjid, sedang sebagian ma’mum ada di luar, maka
dipersyaratkan agar jarak antara ujung masjid dan ma’mum di luar masjid yang
terdepan, tak lebih jauhnya dari 300 dzira’ Hasyimi.
5. Ma’mum berniat berjamaah atau mennjadi ma’mun.
Niat ini dipersyaratkan agar berbareng dengan Takbiratul Ihram. Jadi, kalau
ada seseorang tidak berniat menjadi ma’mum, namun demikian dia mengikuti
perpindahan-perpindahan dan gerakan-gerakan imam, maka shalatnya batal,
manakala hal itu mengakibatkan dia menunggu imam, yang menurut ‘uruf cukup
lama.
Sedang kalau mengikuti perpindahan dan gerakan imam itu hanya karena
kebetulan saja tanpa sengaja, atau penungguan tersebut tidak terlalu lama, maka
shalatnya tidaklah batal.
Adapun bagi imam, tidaklah wajib berniat menjadi imam, hanya mustahab saja,
agar memperoleh pahala berjamaah. Artinya, kalau tidak berniat, maka pahala itu
tidak diperoleh. Karena orang hanya akan memperoleh apa yang dia niatkan saja
dari amalnya.
Ma’mum akan memperoleh pahala jamaah, selagi imam belum salam. Sedang
melakukan Takbiratul Ihram bersama Takbiratul Ihramnya imam akan memberi pahala
tersendiri. Dan hal itu bisa dilakukan dengan segera bertakbir sesudah takbir
imam.
Ma’mum dianggap masih sempat mengalami satu rakaat bersama imam, apabila ia
masih sempat mengejar ruku’nya. sedang apabila ia baru sempat bertakbir sesudah
imam usai dari ruku’, maka berarti rakaat itu telah lewat. Selanjutnya ma’mum
wajib melakukan sendiri rakaat itu –atau melakukan semua yang terlewat manakala
lebih dari satu rakaat- sesudah imam salam.
Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam
Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan
wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf
wanita apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama,
wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf
pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita
tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali
darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena
sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat
orang dibelakangnya.
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf
orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang
paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan
yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)
Cara meluruskan shaf
1.
Imam disunnahkan menghadap kepada makmum dengan
wajahnya sambil berkata: luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR. Bukhari)
2.
Atau mengatakan: luruskan shaf kalian, karena
meluruskan shaf merupakan mendirikan shalat. (muttafaq alaih)
3.
Atau mengatakan: luruskan shaf, sejajarkan antara
pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan,
barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang
memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)
4.
Atau mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR.
Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pudak, mata kaki, mengisi shaf
yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang berikutnya, dan
«barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga,
dan Allah mengangkat baginya satu derajat.» (HR. Thabrani)
Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita. Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya. Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam. Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita. Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya. Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam. Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia
membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam. Apabila imam berhadats ketika
sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum
untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju
dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya
sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan
Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan
1.
Barangsiapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar,
atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu
rakaat dengan membaca fatihan dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal,
kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kecuali dhuhur, maka
membaca fatihah dengan surat, terkadang hanya membaca fatihah, kemudian duduk
untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam, maka
itu menjadi awal shalatnya.
2.
Barangsiapa yang mendapatkan shalat satu rakaat
bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah
dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan
satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan
salam seperti disebutkan di atas.
3.
Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada
shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah
satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu
salam.
4.
Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam
sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan
shalatnya setelah imam salam.
Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak
mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh
menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang
shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah
wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.
Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat sendirian, ikut shalat
bersamanya. Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah melihat seseorang
yang shalat sendirian, maka beliau berkata: «adakah orang yang mau bersedekah
pada orang ini dengan shalat bersamanya.» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya
menghadap kepada makmum.
Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau
tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di
luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.
Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang
ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat
sunnah di tempat melakukan shalat fardhu
Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di
belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum berdoa
bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan adalah dzikir-dzikir
yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh
memisahkan diri, atau imam terlalu capat shalatnya, atau makmum berhalangan
seperti ingin kencing atau menahan angina, atau lainnya, maka ia boleh memotong
shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.
Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami'allahu
liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.
BAB III
KESIMPULAN
Shalat merupakan kewajiban setiap
muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan
pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam
al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek
shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh
sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat
bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya
masing-masing dan tentunya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di
berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin
sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat,
salah satu faidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat Tuhannya dan bisa
meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari
Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya " shalat lima
waktu dari shalat jum'at sampai shalat jum'at berikutnya adalah penghapus
seluruh dosa yang ada di antara keduanya, selama tidak ada dosa besar ysng di
perbuatnya".(HR.Muslim dan Tarmidzi)
Utamakanlah
melakukan shalat secara berjama’ah, karna shalat berjama'ah
hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan
karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan
solat munfarid / seorang diri. Shalat berjama'ah memiliki nilai 27 derajat
lebih baik daripada sholat sendiri. Oleh sebab itu kita diharapkan lebih mengutamakan
shalat berjamaah daripada solat sendirian saja.
DAFTAR PUSTAKA
Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah,
Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2004Cet. Ke-2
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, PT
Al Ma'arif, Bandung, 1993Cet. Ke-7
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih
Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24
Mughniyah, Muhammad
Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit
Lentera, Jakarta, 2011 Cet Ke-27,
[1]
Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah,
Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2004Cet. Ke-2, Hlm. 113
[2] http://muhnoviyanto.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-shalat-lima-waktu-hukum.html
Diakses Pada Tanggal 08 oktober 2014
[3]
http://cerminanhatial-insan.blogspot.com/2012/08/makalah-shalat-wajib-fardhu.html
Diakses Pada Tanggal 08 oktober 2014
[4]
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, PT
Al Ma'arif, Bandung, 1993Cet. Ke-7, Hlm. 263
[5]
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima
Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2011
Cet Ke-27, Halm. 102
[6]
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih
Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 102-117
[7]
http://masikinsyariah.blogspot.com/2011/06/shalat-wajib.html
diakses pata tanggal 10 oktober 2014
[8]
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih
Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 146-148
[9]
http://aidirustam-dankmidang.blogspot.com/2011/07/makalah-fiqih-tentang-shalat.html
diakses pada tanggal 09 oktober 2014
Nice Article.
BalasHapusThank you
Visit Us