MAKALAH FIQH IBADAH
SHALAT ( SHALAT WAJIB DAN SHALAT JAMA’AH )
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Fiqh Ibadah
Dosen Pengampu :  Wawan Trans Pujianto, M.Kom.I




Disusun Oleh :
Kelompok 3     :
AFRILLIA MANDA SARI                       (1294078)
BINTANG TRIANA PAMUNGKAS      (1294418)
FITRI LISTIANI                                        (1294998)
Kelas                 :    PBS D

PRODY D3 PERBANKAN SYARIAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM STAIN JURAI SIWO METRO LAMPUNG
TP : 2014/2015

 KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT karena rahmat dan hidayahnya makalah yang berjudul SHALAT ( SHALAT WAJIB DAN SHALAT JAMA’AH ) ini dapat diselesaikan tanpa hambatan suatu apapun.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Fiqh Ibadah di STAIN JURAI SIWO METRO. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembacanya.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada pembacanya, serta menambah wawasan dan memperdalam keimanan kita kepada sang pencipta.




Metro,   10 Oktober 2014



Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................              i
DAFTAR ISI..............................................................................................             ii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................             1
A.  Latar Belakang...............................................................................             1
B.  Rumusan Masalah..........................................................................             2
C.  Tujuan............................................................................................             2
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................             3
A.  Pengertian Shalat ..........................................................................             3
B.  Macam-Macam Shalat Wajib.........................................................             3
C.  Syarat-Syarat Shalat......................................................................             7
D.  Rukun-Rukun Shalat.....................................................................             8
E.   Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat ..............................................           12
F.   Sunah-Sunah Dalam Melakukan Shalat.........................................           14
G.  Pengertian Dan Hukum Shalat Berjama’ah...................................           16
BAB III KESIMPULAN...........................................................................           24
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................           25
 BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sebagai seorang muslim dan muslimah tentunya kita sudah mengetahui, bahwa salah satu kewajiban seorang muslim adalah melaksanakan shalat lima waktu. Rukun islam yang kedua ini sebagai bentuk penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang telah menciptakaan bumi, langit beserta isinya. Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita untuk senantiasa mematuhi segala perintahnya dan larangannya karena dengan demikian kita akan menjadi manusia yang akan mendapatkan kebaikan baik di dunia maupun di akherat.
Islam adalah agama universal yang mengatur segala aspek di dalam kehidupan ini, islam itu juga mudah karena tidak mengajarkan untuk memaksakan sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu untuk melaksanakanya, contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit maka ia boleh shalat sambil duduk atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh sambil berbaring, contoh lain apabila seoarng muslim sedang berpergian maka shalatnya boleh di jama atau di qosor, hal ini membuktikan bahwa kewajiban shalat sangat penting tetapi apabila kita tidak mampu untuk melaksanakan shalat sesuai dengan syarat dan rukunya maka islam punya alternatifnya.
Shalat merupakan ibadah yang sangat penting bagi seorang muslim karena shalat merupakan induk amal, apabila shalat kita baik maka amal yang lain juga Insya Allah akan baik tetapi sebaliknya apabila shalat kita kurang baik maka amal yang lain pun akan mengikutinya karena shalat adalah tiang agama. Kalau tiangnya runtuh maka runtuhlah agama seseorang. Oleh karenanya seorang muslim hendaknya terus memperbaiki shalatnya, karena dengan shalat kita baik maka kita akan senantiasa terjaga agama kita dan kita terjaga dari perbuatan-perbuatan buruk.


B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian shalat ?
2.    Bagaimanakah macam-macam shalat wajib?
3.    Bagaimanakah syarat-syarat shalat?
4.    Bagaimanakah rukun-rukun shalat?
5.    Bagaimanakah hal-hal yang membatalkan shalat ?
6.    Bagaimanakah sunah-sunah dalam melakukan shalat?
7.    Bagaimanakah pengertian dan hukum shalat berjama’ah?

C.  Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian shalat ,
2.    Untuk mengetahui  macam-macam shalat wajib,
3.    Untuk mengetahui  syarat-syarat shalat,
4.    Untuk mengetahui  rukun-rukun shalat,
5.    Untuk mengetahui  hal-hal yang membatalkan shalat ,
6.    Untuk mengetahui sunah-sunah dalam melakukan shalat,
7.    Untuk mengetahui pengertian dan hukum shalat berjama’ah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti, doa. Sebagaimana allah swt berfirman . “Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doamu itu akan menjadi ketentraman jiwa bagi mereka“. (At-Taubat :103)
.... Secara istilah berarti syariat, artinya semua perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam[1]
              Ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang perintah shalat, di antaranya adalah:





            Artinya:
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (AL-`ANKABUT : 45).
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
B.  Macam-Macam Shalat Wajib
              Shalat wajib yaitu shalat lima waktu dan shalat jum’at. Shalat limat waktu ( shalat wajib ) adalah kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap orang islam baik yang laki-laki maupun yang perempuan, karena shalat lima waktu itu hukumnya wajib dan memang diperintahkan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT yang tertuang dalam surat Al-Israa ayat 78,





Yang artinya : “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”  
Shalat lima waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah shalat ketika peristiwa Isra' Mi'raj. Shalat lima waktu tersebut adalah:[2]
Subuh, terdiri dari 2 rakaat. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya Matahari.
Zuhur, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
Asar, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Asar berakhir dengan terbenamnya Matahari.
Magrib, terdiri dari 3 rakaat. Waktu Magrib diawali dengan terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
Isya, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Isya diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Shalat Isya boleh dilakukan setelah mengerjakan Shalat Magrib.
Berdasarkan hadis, dari Abdullah bin Umar ra, Nabi Muhammad bersabda: Waktu shalat Zuhur jika Matahari telah tergelincir, dan dalam keadaan bayangan dari seseorang sama panjangnya selama belum masuk waktu Asar. Dan waktu Asar hingga Matahari belum berwarna kuning (terbenam). Dan waktu shalat Magrib selama belum terbenam mega merah. Dan waktu shalat Isya hingga pertengahan malam bagian separuhnya. Waktu shalat Subuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit Matahari (Shahih Muslim)
Bila dalam keadaan normal shalat wajib harus di kerjakan sesuai waktunya, tapi bila dalam keadaan bepergian ( antara + 81 Km ) atau dalam keadaan masyaqot / kesulitan keadaan, boleh dilakukan dengan cara Jama' dengan ketentuan jumlah raka'atnya tidak berkurang. Jama' terbagi dua yaitu :
1.        Jama' Taqdim : shalat yang di kerjakan dalam satu waktu dengan menarik waktu yang terbelakang, seperti : shalat Ashar dilakukan pada waktu shalat Zuhur (Dhuhur), dan shalat Isya dilakukan pada waktu shalat Maghrib, kesemuanya itu dilakukan secara bersama-sama.
2.        Jama' Ta'khir : shalat yang di kerjakan dalam satu waktu dengan mengakhirkan waktu yang pertama, seperti : shalat Zuhur dilakukan pada waktu shalat Ashar dan shalat Maghrib dilakukan pada waktu shalat Isya.
Adapun shalat Jama' dapat pula dilakukan dengan cara mengqoshor (mengurangi) raka'at disebut Jama' Qoshor, seperti : Zuhur = 2 raka'at, Ashar = 2 raka'at, Maghrib = 3 raka'at ( tetap ) dan Isya = 2 raka'at, kecuali shalat shubuh tidak boleh dijama' saja, ataupun dijama' qoshor.
Khusus pada hari Jumat, laki-laki muslim wajib melaksanakan shalat Jumat di masjid secara berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Shalat Zhuhur. Shalat Jumat tidak wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Shalat Jumat adalah aktivitas ibadah shalat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur.
Shalat Jum'at di wajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir).
Adapun bagi orang musafir, maka tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at, sebab Rasulallah pernah melakukan perjalanan untuk melakukan haji dan bertampur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melakukan Shalat Jum'at. Begitu juga anak kecil dan wanita, begitu pula para budak.
Dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul Mukminin Umar ibnul Khaththab melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian belau mendengar ucapannya, 'sesungguhnya hari ini bukan hari Jum'at, niscaya aku akan berpegian.' Maka Khalifah Umar berkata,' Silahkan anda pergi, sesungguhnya shalat Jum'at itu tidak menghalangimu dan berpegian.
Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:[3]
1.       Al Qur'an Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9)
2.       "Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu :
1.        Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
2.        Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
3.        Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
4.        Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
5.        Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
Pada shalat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1.         Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
2.         Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
3.         Menyegerakan pergi ke masjid.
4.         Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jum’at selama Imam belum datang.
5.         Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
6.         Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
7.         Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya
8.         Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.

C.  Syarat-Syarat Shalat
1.      Beragama islam
2.      Sudah baligh dan berakal
3.      Suci dari hadats
4.      Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat
5.      Menutup aurat
6.      Masuk waktu yang telah ditentukan
7.      Menghadap kiblat[4]

D.  Rukun-Rukun Shalat [5]
1.        Niat
Niat merupakan tujuan untuk berbuat dengan motivasi melaksanakan perintah Allah. Mengenai masalah niat itu sendiri ulama mdzhab berbeda pendapat apakah niat itu harus di nyatakan ia berniat atau tidak. Menurut kalangan Sunni. yaitu Ibnul Qoyim. Ia menerangkan bahwa nabi Muhammad SAW tidak pernah melafalkan niat sama sekali, dan beliau tidak mengucapkan "Ushali pardza musatqbilalkiblati arba'a ra'akatin imaman ma'muman". Menurut Ibnu Qoyim orang melafalkan niat tidak memiliki argument yang kuat karena tidak ada hadis yang menjelaskan mengenai hal tersebut baik hadist hasan maupun dha'if. Pendapat ini di perkuat dengan tidak danya para tabi'in dan imam madzhab empat yang menganjurkan mengenai hal tersebut.
Akan tetapi menurut Sayid Muhammad dalam bukunya madarikhul Ahkam tentang mabhatsu al-niyya awwalu as-shalati".(pembahasan tentang niat sebagai perbuatan pertama dalam shalat)menerangkan bahwa kesimpulan di tarik dari dalil-dalil syara tujuan di ucpakannya niat yakni untuk memudahkan seseorang melakukan amalan tertentu dengan tujuan melaksanakan perintah Allah SWT. Keterangan yang memperkuat hal ini adalah tidak adanya penjelasan yang spesifik mengenai ibadah itu sendiri dan di dalam hadispun demikian.
2.        Takbiratul Ihram
Seseorang yang melakukan shalat tanpa takbiratul ihrom ia shalatnya tidak akan sempurna, adapun lafal takbirotul ihram menurut Imamiyah,maliki,dan Hambali yakni Allahu Akbar dan tidak boleh di ganti. Akan tetapi menurut Mazhab syafi'i boleh menggantinya dengan menambaih alif lam di lafal akbarnya yakni "Allau Al-Akbar". Menurut Mazhab Hanafi boleh menggantinya asalkan memilki arti yang sama seperti "Allahu Al-Ajall" dan "Allah Al-A'dzam".
Semua Ulama Madzhab sepakat selain Imam Hanafi bahwa mengucapkan takbiratul ihram itu harus memakai bahasa arab meskipun orang ajam (selain arab). Adapun menurut iamam Hanafi boleh dengan bahasa apa saja.
3.        Berdiri
Semua Ulama Madzhab sepakat, bahwa sala satu rukun shalat itu berdiri dari takbirotul ihram sampai ruku, apabila tidak mampu berdiri maka shalat sambil duduk kemudian apabila tidak mampu duduk maka ia shalat sambil miring kekanan seperti orang yang di kubur di liang lahat. Hal ini di sepakati oleh seluruh Ulama Madzhab keculai Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi berpendpat siapa yang tidak duduk maka ia harus shalat terlentang dan menghadap kiblat dan kakinya yang mengisyaratkan baik dalam ruku maupun sujud.
4.        Membaca Surat Al-Fatihah
Hukum membaca surat Al-fatihah Ulama Mazhab berbeda pendapat. Mazhab Hanafi : membaca Al-fatihah di dalam shlat itu tidak wajib, pendapat ini didasarkan pada ayat al-quran surat muzammil ayat 20: " bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-qur'an". Membaca surat juga hanya wajib ketika dua rokaat awal saja dan menurut Mazhab Hanafi membaca basmallah tidak termasuk bagian dari surat dan boleh meningalkannnya
Mazhab Syafi'i : membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rakaat dan membaca basmallah juga demikian karena basmallah bagian dari Al-fatihah, hal ini di lakuakn baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Membaca surat hendaknya di baca keras ketika shalat subuh dan di sunnahkan membaca qunut dan membaca keras ketika dua rokaat solat maghrib dan Isya.
Mazhab Maliki : membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca basmallah hukumnya lebih baik di tinggalkan karena basmallah tidak bagian dari surat. Ketika shalat subuh di sunahkan membaca qunut.
Mazhab Hambali : membaca Al-Fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca basmallah hukumnya juga wajib akan tetapi membacanya harus dengan pelan-pelan. Qunut hanya di baca pada shalat witir.
Mazhab Imamiyah: membaca Al-Fatihah wajib di dua rakaat tiap-tiap shalat, dan boleh membacanya di rakaat yang lainnya. Basmallah wajib di baca karena basmallah bagian dari surat. Imamiyah berpendapat membaca Amien adalah haram dan shalatnya batal, baik ketika shalat sendiri maupun berjama'ah. Namun Empat mazhab menyatakan sunah membaca amien, hal ini di dasarkan pada hadis nabi, dai Abu hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi 'alaihim waladzallin, maka kalian harus mengucapkan amien"
5.        Ruku dan Itidal
Semua Ulama Mazhab sepakat bahwa ruku adalah wajib di lakukan ketika shalat. Akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat mengenai tu'maninah di dalam ruku yakni diam sebentar tidak bergerak.
Mazhab Hanafi : thuma'nianh dalam ruku tidak wajib yang wajib hanyalah membungkukan badan dengan lurus sampai kedua telapak tangan orang tersebut menyentuh lututnya. Imam Hanafi juga menyatakan bahwa I'tidal hukumnya tidak wajib, boleh langsung sujud tapi hal tersebut hukumnya makruh.
6.        Sujud
Semua Ulama Mazhab sepakat bahwa sujud wajib dilakukan dua kali tiap-tiap rakaat. Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai batasan muka yang harus menyentuh ketempat sujud.
Mazhab Maliki,Syafi'i, dan Hanafi : yang wajib menempel hanya dahi akan tetapi yang lainnya hanya sunnah. Adapun menurut Mazhab Imamiyah dan Hambali yang menempel yakni 7 anggota yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan ibu jari dua kaki dan Imam hambali menambahkan hidung, sehingga berjumlah delapan.
7.        Tahiyat
Tahiyyat di dalam shalat ada dua yakni tahiyat yang pertama tidak di akhiri dengan salam dan tahiyat yang kedua di akhiri dengan salam. Menurut Mazhab Imamiyah dan Hambalih : Tahiyyat pertama itu hukumnya wajib. ulama madzhab yang lainnya: hanya sunnah, bukan wajib.
Sedangkan pada tahiyyah terakhir menurut Mazhab Syafi'i,Imamiyah dan Hambali hukumnya wajib. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanafi hanya sunah, bukan wajib.
8.        Mengucapkan Salam
Menurut Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hambali: mengucapakan salam adalah wajib
Menurut Mazhab Hanafi: tidak wajib, dan menurut Mazhab Imamiyah terbagi dua ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunah. Menurut Mazhab Hambali : wajib mengucapakan salam dua kali sedangkan ulama mazhab yang lainnya cukup satu kali yang wajib.
9.        Tertib
Di wajibkan seluruh rukun- rukun di dalam shalat di laksanakan dengan tertib sesuai dengan urutannya.


10.    Berturut-turut
Di wajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat dengan berturut-turut dan langsung, antara satu bagian dengan bagian yang lainnya. Setelah takbirotul ihram berarti membaca Al-Fatihah dst.[6]
E.  Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat [7]
1.         Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri dari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti. Madzhab Hanafi dan Hambali: tidak membedakan menganai batalnya shalat karena berbicara ini baik di sengaja maupun tidak di sengaja keduanya tetap membatalkan shalat. Sedangkan Madzhab Imamiyah, Syafi'I dan Maliki mengatakan: Shalat tidak batal di karenakan lupa, kalau hanya sedikit. Dan shalat seseorang tetap terpelihara.  Ketika seseorang berdehem di dalam shalat, menurut Madzhab Iamamiyah dan Maliki hal tersebut tidak membatalkan shalat meskipun tanpa makksud. Tetapi ualama mazhab yang lainya menyatakan batal kalau tidak ada maksud, kalau ada maksud seperti membaguskan makhrajul huruf maka di perbolehkan.
2.        Setiap perbuatan yang menghapuskan bentuk shalat, maka hal ini hukumnya membatalkan shalat, sekiranya bila di lihat oleh orang lain seperti orang yang tidak shalat. Para ulama mazhab menyepakatinya.
3.        Makan dan Minum
Ini telah di sepakati para ulama, akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat menganai kadarnya. Mazhab Imamiyah mengatakan : makan dan minum bisa membatalakan shalat apabila hal tersebut menghilangkan bentuk shalat itu atau menghilankan syarat atau rukun dalam shalat seperti berkesinambungan. Mazhab Hanafi mengtakan: makan dan minum di dalam shalat membatalkan shalat walaupun makanan tersebut hanya sebiji kismis dan yang diminum tersebut seteguk air. Menurut Mazhab syafi'i mengatakan: semua makanan dan minuman yang masuk kedalam rongga perut itu membatalkan shalat jiaka seseoarng tersebut melakukanya dengan sengaja dan tau keharamanya akan tetapi kalau tidak tahu atau lupa maka hal tersebut tidak membatalkan shalat. Sedangkan menurut Mazhab Hambali mengatakan : kalau makanan dan minumannya banyak maka membatalkan shalat baik di sengaja maupun tidak akan tetapi kalau sedikit dan tidak di sengaja tidak membatalkan shalat.
4.        Sesuatu yang membatalkan wudhu dan menyebabkan mandi
Seluruh ulama mazhab sepakat bahwa hal tersebut membatalakan shalat, kecuali Mazhab Hanafi mereka mengatakan: shalat batal jika jika perkara tersebut datang sebelum selesai membaca tasahud akhir tetapi kalau perkara tersebut datang sebelum salam (selesai membaca tasahud akhir) maka hal tersebut tidak membatalkan shalat.
5.        Tertawa terbahak-bahak
Seluruh ulama mazhab kecuali Mazhab Hanafi menyatakan batal. Masing-masing ulama memilki pandangannya masing-masing menganai batalnya shalat salah satu contoh yakni pendapat Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki adalah sebagai berikut.
a.    Mazhab syafi'I
hal-hal yang membatalkan shalat adalah sbb:
1)        karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
2)        sengaja berbicara
3)        menangis
4)        merintih
5)        banyak bergerak
6)        ragu-ragu dalam niat
7)        Bimbang dalam memutuskan shalat tapi terus melakukanya
8)        menukar niat dalam shalat fardhu dengan fardhu yang lainnya
9)        terbuak auratnya, sedangkan ia mampu menutupinya
10)    telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupinya
11)    terkena najis
12)     mengulang-ulang takbiratul ihram
13)     meninggalkan rukun dengan di sengaja
14)     mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab yang lainnya.
15)     menambah rukun dengan di sengaja
16)    masuknya makanan ataupun minuman kedalam rongga mulut
17)    berpaling dari kiblat dengan dadanya
18)     mendahulukan rukun fili dari ayng lainnya.[8]

F.       Sunnah-Sunnah dalam Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah Hai’at
1.    Sunah Ab’adh
a.    Membaca tasyahud awal
b.     Membaca shalawat pada tasyahud awal,
c.    Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir.
d.   Membaca Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir.
2.    Sunah Hai’at
a.    Mengangkat keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
b.    Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
c.    Membaca do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
d.    Membaca Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
e.    Membaca Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
f.     Membaca surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
g.    Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain makmum.
h.    Membaca Takbir ketika gerakan naik turun,
i.      Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud.
j.       Membaca “sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa lakal Hamdu” ketika I’tidal,
k.    Meletakan kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir,dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telumjuk.
l.      Duduk Iftirasy  dalam semua duduk shalat,
m.  Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
n.    Membaca salam yang kedua.
o.    Memalingkan muka ke kanan dan ;kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua
 Perbedaan Laki-laki Dan Perempuan Dalam Shalat[9]
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
1.


2.



3.
Menyaringkan suaranya /bacaanya dikeraskan di tempatr keras.

Bila memberitahu sesuatu Membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’

Auratnya barang antara Pusar dan lutut.
1.


2.



3.

Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Bila memberitahu sesuatu dengan bertepuk tangan,yakni tangan kanan ditepukkan ke punggung telapak tangan kiri.
Auratnya seluruh anggouta tubuh kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan



Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang terlupakan misalnya;
1.      Lupa melaksanakan yang Fardhu
Bila yang terlupakan itu fardhu maka tidak cukup diganti dengan sujud sawi bila ia ingat ketika sedang shalat, maka haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya. Bila ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, wajiblah baginya mengulangi (menunaikan) apa yang terlupakan, lalu sujud sawi (sujud sunah karena lupa) sebelum salam.
2.      Lupa melaksanakan sunah Ab’adh,
Jika yang terlupakan itu sunah ab-adh, kita tidak perlu mengulangi apa yang terlupakan itu,kita meneruskan shalat itu sampai selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sawi.
3.      Lupa melakksanakan Sunah hai’at
Jika yang terlupakan itu sunah  hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang terlupakan itu dan tidak perlu sujud sawi. Sujud sawi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Apabila orang bimbang atau ragu tentan bilangan jumlah raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan dengan yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sawi.

G.  Pengertian dan Hukum Shalat Berjama’ah
Dalam al-quran, as sunnah dan pendapat para sahabat, shalat berjama’ah yaitu : wajib mengerjakan sembahyang dengan berjama’ah, jika tak ada udzur, tidak wajib kalau tidak ada udzur.
Shalat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua atau lebih orang secara bersama-sama dengan satu orang di depan sebagai imam dan yang lainnya di belakang sebagai makmum.
Shalat berjama'ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid / seorang diri. Shalat berjama'ah memiliki nilai 27 derajat lebih baik daripada sholat sendiri. Oleh sebab itu kita diharapkan lebih mengutamakan shalat berjamaah daripada solat sendirian saja.
Shalat berjamaah yang sah hanya bisa terwujud dengan syarat-syarat dan cara-cara tertentu yang wajib diperhatikan, yang ringkasnya sebagai berikut: 
1. Tempat ma’mum tidak boleh di depan imam. Nabi SAW bersabda
(رواه البخارى 657 ومسلم 411) اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ  
Imam itu diangkat tak lain agar menjadi panutan. (H.R. al-Bukhari: 657, dan Muslim: 411). 
Kalau ma’mum ada dua orang atau lebih, maka mereka semua berbaris di belakang imam. Tetapi, kalau hanya seorang, maka berdiri di sebelah kirinya, kemudian mundurlah kedua-duanya untuk merapat satu sama lain, atau imamnya yang maju. 
Imam Muslim yang meriwayatkan dari Jabir RA, dia berkata:
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَنْ يَمِيْنِهِ، ثُمَّ جَاءَ جَابِرُبْنِ صَخْرٍ فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ، فَاَخَذَ بِاَيْدِيْنَا جَمِيْعًا حَتَّى اَقَامَنَا خَلْفَهُ 
Pernah aku shalat di belakang Rasulullah SAW. aku berdiri di sebelah kana beliau. Kemudian datanglah Jabir bin Shakhr lalu berdiri di sebelah kiri beliau. Maka, beliau memegang tangan kami semua sehingga beliau tempatkan kami di belakang beliau. 
Jarak antara imam dan ma’mum, disunnatkan agar tidak lebih dari tiga dzira’ . Dan demikian pula, jarang antara masing-masing shaf. Apabila ma’mum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka barisan laki-laki di depan, barulah sesudah itu barisan perempuan. Adapun kalau ma’mumnya hanya seorang lelaki dan seorang perempuan, maka yang lelaki berdiri di sebelah kanan imam, lalu yang perempuan di belakang ma’mum lelaki itu. 
Adapun jamaah yang terdiri dari melulu kaum wanita, maka imam berdiri di tengah mereka. Karena hal seperti ini ada diriwayatkan secara otentik dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah, Raadhiyallahu ‘anhuma. (Riwayat al-Baihaqi dengan isnad shahih). 
Dan makruh hukumnya, bila seorang ma’mum berdiri sendirian. Oleh sebab itu, hendaklah dia masuk dalam suatu shaf bila ada kelonggaran. Dan kalau tidak ada, maka disunnatkan baginya menarik seseorang dari shafnya agar bergabung dengannya, sesudah takbiratul ihram. Sedang bagi orang yang ditarik itu, disunnatkan membantunya dan bergabung dengannya, agar memperoleh pahala memberi pertolongan atas kebajikan. 
2. Mengikuti imam dalam semua perpindahan-perpindahan dan rukun-rukun fi’liyah dalam shalat yang dilakukan.  Dengan cara, ma’mum memulai pekerjaannya sesudah imam, sedang imam mendahului selesainya ma’mum dalam setiap pekerjaan. 
Apabila ma’mum tertinggal oleh imam selama satu rukun, itu makruh hukumnya. Sedang bila tertinggal sampai dua rukun yang panjang, misalnya imam sudah ruku’, i’tidal, lalu sujud dan bangkit, sementara ma’mum masih juga berdiri, padahal tidak ada uzur, maka batal shalatnya. Adapun kalau tertinggalnya itu karena uzur umpamanya karena lambat bacaannya, maka ma’mum bleh tertinggal oleh imam sampai tiga rukun. Dan kalau sesudah itu, masih juga belum bisa mengejar imam, maka dia wajib memenggal sebatas yang telah dia lakukan, lalu segera mengikuti imam.sesudah imam salam nanti, kekurangan ma’mum itu bisa dia penuhi. 
3. Mengetahui perpindahan-perpindahan imam, dengan cara melihatnya langsung, atau melihat sebagian shaf, atau mendengar suara muballigh. 
4. Antara imam dan ma’mum tidak ada jarak tempat yang terlampau jauh, apabila kedua-duanya tidak berada dalam masjid.
Adapun kalau berkumpul dalam satu masjid, maka jamaah itu tetap sah, sekalipun jarak di antara keduanya cukup jauh, dan sekalipun terhalang oleh bangunan-bangunan, asal masih ada lubang tembus. 
Adapun kalau imam dan ma’mum ada di luar masjid, atau imam ada di masjid sedang ma’mumnya ada di luar, maka dipersyaratkan agar jarak antara keduanya tidak terlampau jauh. Atau lebih tegasnya begini: 
Pertama: Apabila imam dan ma’mum ada di tanah lapang, di padang pasir umpamanya, maka dipersyaratkan jangan lebih jaraknya dari 300 dzira’ Hasyimi, yakni ±150 meter. 
Kedua: Apabila masing-masing dari imam dan ma’mum berada dalam bangunan sendiri-sendiri, seperti dua rumah, atau yang satu dalam kamar sedang yang lain di ruang tamu umpamanya, maka selain syarat tersebut di atas, diwajibkan pula agar shaf dari satu bangunan bersambung dengan shaf pada bangunan yang lain, yakni bila bangunan yang ditempati imam menceng ke kanan atau ke kiri dari tempat berdiri ma’mum.
Ketiga: Apabila imam berada dalam masjid, sedang sebagian ma’mum ada di luar, maka dipersyaratkan agar jarak antara ujung masjid dan ma’mum di luar masjid yang terdepan, tak lebih jauhnya dari 300 dzira’ Hasyimi. 
5. Ma’mum berniat berjamaah atau mennjadi ma’mun. 
Niat ini dipersyaratkan agar berbareng dengan Takbiratul Ihram. Jadi, kalau ada seseorang tidak berniat menjadi ma’mum, namun demikian dia mengikuti perpindahan-perpindahan dan gerakan-gerakan imam, maka shalatnya batal, manakala hal itu mengakibatkan dia menunggu imam, yang menurut ‘uruf cukup lama. 
Sedang kalau mengikuti perpindahan dan gerakan imam itu hanya karena kebetulan saja tanpa sengaja, atau penungguan tersebut tidak terlalu lama, maka shalatnya tidaklah batal. 
Adapun bagi imam, tidaklah wajib berniat menjadi imam, hanya mustahab saja, agar memperoleh pahala berjamaah. Artinya, kalau tidak berniat, maka pahala itu tidak diperoleh. Karena orang hanya akan memperoleh apa yang dia niatkan saja dari amalnya.
Ma’mum akan memperoleh pahala jamaah, selagi imam belum salam. Sedang melakukan Takbiratul Ihram bersama Takbiratul Ihramnya imam akan memberi pahala tersendiri. Dan hal itu bisa dilakukan dengan segera bertakbir sesudah takbir imam. 
Ma’mum dianggap masih sempat mengalami satu rakaat bersama imam, apabila ia masih sempat mengejar ruku’nya. sedang apabila ia baru sempat bertakbir sesudah imam usai dari ruku’, maka berarti rakaat itu telah lewat. Selanjutnya ma’mum wajib melakukan sendiri rakaat itu –atau melakukan semua yang terlewat manakala lebih dari satu rakaat- sesudah imam salam.
Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam
Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)


Cara meluruskan shaf 
1.    Imam disunnahkan menghadap kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata: luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR. Bukhari)
2.    Atau mengatakan: luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf merupakan mendirikan shalat. (muttafaq alaih)
3.    Atau mengatakan: luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)
4.    Atau mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pudak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang berikutnya, dan «barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu derajat.» (HR. Thabrani)
Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita. Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya. Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam. Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam. Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan 
1.    Barangsiapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihan dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kecuali dhuhur, maka membaca fatihah dengan surat, terkadang hanya membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.
2.    Barangsiapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
3.    Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.
4.    Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.
Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat sendirian, ikut shalat bersamanya. Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata: «adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat bersamanya.» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.
Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.
Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu
Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu capat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angina, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.
Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.


BAB III
KESIMPULAN
Shalat merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing dan tentunya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu faidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat Tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya " shalat lima waktu dari shalat jum'at sampai shalat jum'at berikutnya adalah penghapus seluruh dosa yang ada di antara keduanya, selama tidak ada dosa besar ysng di perbuatnya".(HR.Muslim dan Tarmidzi)
Utamakanlah melakukan shalat secara berjama’ah, karna shalat berjama'ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid / seorang diri. Shalat berjama'ah memiliki nilai 27 derajat lebih baik daripada sholat sendiri. Oleh sebab itu kita diharapkan lebih mengutamakan shalat berjamaah daripada solat sendirian saja.




DAFTAR PUSTAKA
Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2004Cet. Ke-2
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, PT Al Ma'arif, Bandung, 1993Cet. Ke-7
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2011  Cet Ke-27,



[1] Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2004Cet. Ke-2, Hlm. 113
[4] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, PT Al Ma'arif, Bandung, 1993Cet. Ke-7, Hlm. 263
[5] Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2011  Cet Ke-27, Halm. 102
[6] Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 102-117
[8] Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 146-148

1 komentar:

 
FITRI LISTIANI © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top