MAKALAH PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Perpajakan
Dosen Pengampu :


Disusun oleh :
Kelompok 7 :
1.    Fitri Listiani       (1294998)
2.    Hanif Fitriani     (1295058)
3.    Siti Istiqomah     (129)
Kelas             :  D3 PBS/A/V

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO

2014

KATA PENGANTAR
Segala Puji dan  syukur kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya lah maka dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ( Pajak Penghasilan).
Dalam penulisan makalah ini, penulis banyak mendapatkan bimbingan dan bantuan yang bermanfaat dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini perkenankanlah penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membatu dalam menyelesaikan mkalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan-kekurangan. Hal ini bukan suatu kesengajaan melainkan karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan penulis. Untuk itu penulis mengharapkan tanggapan, kritikan dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini. Namun demikian besar harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat dan membantu mahasiswa dalam proses perkuliahan.


Metro, 1 September  2014




Penyusun


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR..........................................................................             i
DAFTAR ISI..........................................................................................             ii

BAB I PENDAHULUAN.....................................................................             1
A.           Latar Belakang .....................................................................             1
B.            Rumusan Masalah.................................................................             1
C.            Tujuan...................................................................................             2

BAB II ISI..............................................................................................             3
A.           Pengertian Pajak Penghasilan...............................................             3
B.            Macam-macam Pajak Penghasilan........................................             4
C.            Subjek-Non Subjek dan Objek-Non Objek PPh...................             5
D.           Dasar Pengenaan Pajak Dan Cara Menghitung PPh.............             10 

BAB III KESIMPULAN......................................................................             12
DAFTAR PUSTAKA

 BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan budaya dan sumber daya alamnya. Pada saat ini, Indonesia mengalami perkembangan yang mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas Negara guna membiayai pembangunan dan biaya – biaya Negara dalam rangka menyelenggarakan perubahan tersebut, pastilah memerlukan dana yang tidak sedikit, dana tersebut berasal dari APBN dan APBD, dimana sebagian besar bersumber pada penerimaan pajak.
Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Salah satu jenis pajak yang dikenal di Indonesia saat ini adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Apapun kegiatan usaha, profesi atau pekerjaan yang dilakukan oleh subyek pajak sepanjang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan obyek pajak penghasilan (PPh) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.             Bagaimana pengertian dari pajak penghasilan ?
2.             Macam-macam pajak penghasilan ?
3.             Apasajakah subjek dan objek pajak pengahasilan ?
4.             Apasajakah yang bukan subjek dan objek pajak penghasilan ?
5.             Bagaimanakah dasar pengenaan pajak dan cara menghitung pajak penghasilan ?

C.           Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.             Untuk mengetahui pengertian dari pajak penghasilan
2.             Untuk mengetahui macam-macam pajak penghasilan
3.             Untuk mengetahui subjek dan objek pajak pengahasilan
4.             Untuk mengetahui yang bukan subjek dan objek pajak penghasilan
5.             Untuk mengetahui dasar pengenaan pajak dan cara menghitung pajak penghasilan


BAB II
ISI
A.           Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.[1] Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 disebutkan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.[2]
Menurut Rimsky K. Judisseno (1997:76) adalah sebagai berikut: pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima atau di perolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewjiban yang harus dilaksanakannya.[3]
Jadi, Penghasilan yang telah diperoleh oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) wajib dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.
                                        
B.            Macam-Macam Pajak Penghasilan
Macam-macam Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain:[4]
1.             Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
2.             Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain:
a.             Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan anggota koperasi
b.             Hadiah undian
c.             Penghasilan dari transaksi saham
d.            Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan
e.             Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
3.             Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh:
a.             Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang
b.             Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
c.             Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
4.             Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan:
a.             Dividen, bunga, royalty serta
b.             hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
c.             imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain.
5.             Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
6.             Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan
7.             Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keungtungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
8.             Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan

C.           Subjek Dan Objek Pajak Pengahasilan[5]
1)             Subjek Pajak Penghasilan
a.             Subjek
Subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
Subjek Pajak Dalam Negeri[6]
1)             Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2)             Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
3)             Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri[7]
1)             Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia,
2)             Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT (bentuk usaha tetap) di Indonesia.
b.            Bukan subjek
1)             Badan perwakilan negara asing;
2)             Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
a)             bukan warga Negara Indonesia,
b)             di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut,
c)             negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3)             Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a)             Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut,
b)             tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4)             pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a)             bukan warga negara Indonesia,
b)             tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2)             Objek pajak penghasilan
Objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.[8]
a.             Objek[9]
1)             Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
2)              Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi,tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
3)             Upah tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenisnya.
4)             Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri.
5)             Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiun termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
6)             Penerimaan dalam bentuk natura kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.
b.            Bukan Objek[10]
1)             Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan.
2)             Warisan
3)             Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
4)             Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah
5)             Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa
6)             Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a)             dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b)             bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.

D.           Dasar Pengenaan Pajak Dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Dasar pengenaan pajak (tax base) adalah merupakan nilai atau jumlah yang dipakai sebagai dasar dalam menerapkan tarif pajak (tax rates). Nilai mana yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan sangat tergantung dari jenis PPh. Dalam hubungannya dengan PPh atas penghasilan dari suatu badan usaha sebagai wajib pajak dalam negeri, maka sebagai dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak yang tidak lain adalah laba usaha termasuk penghasilan lain dari luar usaha yang merupakan obyek PPh. Berdasarkan UU PPh, apabila dibuatkan formula dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang pada akhir tahun pajak dapat dirumuskan sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Penghasilan yang merupakan obyek pajak {(Pasal 4 ayat (1) – Pasal 4 ayat (2) – Pasal 4 ayat (3)} – Biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak {(Pasal 6 ayat (1) + Pasal 6 ayat (2) – Pasal 9 ayat (1)}.[11]
Pajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak.
Rumus PPh : penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1.    Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2.    Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.



BAB III
KESIMPULAN
Penghasilan yang telah diperoleh oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) wajib dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

DAFTAR PUSTAKA
Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia  Pustaka Umum, Jakarta.
http://eprints.undip.ac.id/17817/1/Indriyawati.pdf Diaskes pada tanggal 1 September 2014
http://pajakonline.net/macam-macam-pajak-penghasilan/ Diaskes pada tanggal 3 November 2014



                [1] Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
                [2] http://muhammadarifudin.blogspot.com/2012/09/pengertian-pajak.html. Diaskes pada tanggal 3 November 2014
                [3] Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia  Pustaka Umum, Jakarta. Hal 76

                [4] http://pajakonline.net/macam-macam-pajak-penghasilan/ Diaskes pada tanggal 3 November 2014
                [5]http://alisty23.wordpress.com/2012/11/19/makalah-pajak-penghasilan/ Diaskes pada tanggal 1 September 2014

                [6] Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
                [7] Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
                [8] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
                [9]http://liaindriyani.files.wordpress.com/2010/04/perpajakan.pdf  Diaskes pada tanggal 1 September 2014
                [10] Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
                [11] http://eprints.undip.ac.id/17817/1/Indriyawati.pdf Diaskes pada tanggal 1 September 2014

0 komentar:

Posting Komentar

 
FITRI LISTIANI © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top