MAKALAH PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Perpajakan
Dosen Pengampu :
Disusun oleh :
Kelompok 7 :
1. Fitri
Listiani (1294998)
2. Hanif
Fitriani (1295058)
3. Siti
Istiqomah (129)
Kelas : D3 PBS/A/V
PROGRAM STUDI PERBANKAN
SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2014
KATA
PENGANTAR
Segala Puji dan
syukur kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya lah maka
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ( Pajak Penghasilan).
Dalam penulisan makalah ini, penulis banyak mendapatkan
bimbingan dan bantuan yang bermanfaat dari berbagai pihak, maka pada kesempatan
ini perkenankanlah penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang
telah membatu dalam menyelesaikan mkalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih
memiliki kekurangan-kekurangan. Hal ini bukan suatu kesengajaan melainkan
karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan penulis. Untuk itu penulis
mengharapkan tanggapan, kritikan dan saran yang bersifat membangun dari semua
pihak demi kesempurnaan makalah ini. Namun demikian besar harapan penulis
semoga makalah ini bermanfaat dan membantu mahasiswa dalam proses perkuliahan.
Metro, 1
September 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR.......................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
A.
Latar Belakang ..................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................... 2
BAB II ISI.............................................................................................. 3
A.
Pengertian
Pajak Penghasilan............................................... 3
B.
Macam-macam
Pajak Penghasilan........................................ 4
C.
Subjek-Non
Subjek dan Objek-Non Objek PPh................... 5
D.
Dasar Pengenaan Pajak
Dan Cara Menghitung PPh............. 10
BAB III KESIMPULAN...................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia
merupakan Negara yang kaya akan budaya dan sumber daya alamnya. Pada saat ini, Indonesia
mengalami perkembangan yang mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan di
segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas Negara guna membiayai
pembangunan dan biaya – biaya Negara dalam rangka menyelenggarakan perubahan
tersebut, pastilah memerlukan dana yang tidak sedikit, dana tersebut berasal
dari APBN dan APBD, dimana sebagian besar bersumber pada penerimaan pajak.
Seiring
dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001
pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang
perpajakan. Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan
sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri
besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Salah
satu jenis pajak yang dikenal di Indonesia saat ini adalah pajak penghasilan
(PPh) yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Apapun kegiatan usaha, profesi atau pekerjaan
yang dilakukan oleh subyek pajak sepanjang menerima atau memperoleh penghasilan
yang merupakan obyek pajak penghasilan (PPh) akan dikenakan pajak penghasilan
(PPh).
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
dikemukakan di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimana pengertian
dari pajak penghasilan ?
2.
Macam-macam pajak
penghasilan ?
3.
Apasajakah subjek dan
objek pajak pengahasilan ?
4.
Apasajakah yang bukan
subjek dan objek pajak penghasilan ?
5.
Bagaimanakah dasar
pengenaan pajak dan cara menghitung pajak penghasilan ?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
:
1.
Untuk mengetahui
pengertian dari pajak penghasilan
2.
Untuk mengetahui
macam-macam pajak penghasilan
3.
Untuk mengetahui subjek
dan objek pajak pengahasilan
4.
Untuk mengetahui yang
bukan subjek dan objek pajak penghasilan
5.
Untuk mengetahui dasar
pengenaan pajak dan cara menghitung pajak penghasilan
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Pajak Penghasilan
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.[1] Dasar
hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak
Penghasilan (UU PPh).
Dalam
pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 disebutkan Penghasilan adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai konsumsi atau untuk
menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk
apapun.[2]
Menurut
Rimsky K. Judisseno (1997:76) adalah sebagai berikut: pajak penghasilan adalah
suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau
atas penghasilan yang diterima atau di perolehnya dalam tahun pajak untuk
kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai
suatu kewjiban yang harus dilaksanakannya.[3]
Jadi, Penghasilan yang telah diperoleh oleh setiap wajib pajak yang
memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) wajib dikenakan pajak yaitu pajak
penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak
atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak
untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk
penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai
atau berakhir tahun pajak.
B.
Macam-Macam
Pajak Penghasilan
Macam-macam
Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan antara
lain:[4]
1.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1)
adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak.
2.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain:
a.
Bunga deposito, tabungan, bunga
obligasi, bunga simpanan anggota koperasi
b.
Hadiah undian
c.
Penghasilan dari transaksi saham
d.
Pengalihan harta berupa tanah
dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah
dan/ atau bangunan
e.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah
pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
3.
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah
pemungutan pajak yang dilakukan oleh:
a.
Bendahara yang memungut pajak
sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang
b.
Badan-badan tertentu yang memungut
pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan
usaha di bidang lain
c.
Wajib Pajak badan tertentu yang
memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
4.
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah
pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan:
a.
Dividen, bunga, royalty serta
b.
hadiah, penghargaan bonus, dan
sejenisnya sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
c.
imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain.
5.
Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah
pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak
yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
6.
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah
angsuran pajak dalam tahun berjalan
7.
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah
pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen,
bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan
penghargaan, pensiun, premi swap, keungtungan karena pembebasan utang, yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
8.
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah
kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan
1)
Subjek Pajak Penghasilan
a.
Subjek
Subyek pajak
penghasilan adalah sebagai berikut:
Subjek Pajak Dalam Negeri[6]
1)
Orang pribadi yang bertempat tinggal
di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu
tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia.
2)
Badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk
reksadana.
3)
Warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri[7]
1)
Orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia,
2)
Orang Pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari
Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT
(bentuk usaha tetap) di Indonesia.
b.
Bukan
subjek
1)
Badan perwakilan negara asing;
2)
Pejabat perwakilan diplomatik, dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat:
a)
bukan warga Negara Indonesia,
b)
di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut,
c)
negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik.
3)
Organisasi-organisasi Internasional
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a)
Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut,
b)
tidak menjalankan usaha atau
kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian
pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4)
pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a)
bukan warga negara Indonesia,
b)
tidak menjalankan usaha atau
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2)
Objek
pajak penghasilan
Objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.[8]
1)
Penghasilan yang
diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah
honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,
uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan khusus,
tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan
anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan
teratur lainnya dengan nama apapun.
2)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
secara tidak teratur berupa jasa produksi,tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti,
tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi
tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya
dibayarkan sekali dalam setahun.
3)
Upah tebusan pensiun,
uang Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT), uang
pesangon, dan pembayaran lain sejenisnya.
4)
Honorarium, uang saku,
hadiah, atau penghargaan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri.
5)
Gaji, gaji kehormatan,
tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat
negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya
terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiun termasuk janda atau duda
dan atau anak-anaknya.
6)
Penerimaan dalam bentuk
natura kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan
oleh bukan Wajib Pajak.
1)
Bantuan atau sumbangan termasuk
zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak. Harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha
kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan.
2)
Warisan
3)
Harta termasuk setoran tunai yang
diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan
modal
4)
Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan
atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah
5)
Pembayaran dari perusahaan asuransi
kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa
6)
Dividen atau bagian laba yang
diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi,
BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a)
dividen berasal dari cadangan laba
yang ditahan; dan
b)
bagi perseroan terbatas, BUMN dan
BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan
dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang
disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
D.
Dasar
Pengenaan Pajak Dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Dasar
pengenaan pajak (tax base) adalah merupakan nilai atau jumlah yang dipakai
sebagai dasar dalam menerapkan tarif pajak (tax rates). Nilai mana yang dipakai
sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan sangat tergantung dari jenis PPh.
Dalam hubungannya dengan PPh atas penghasilan dari suatu badan usaha sebagai
wajib pajak dalam negeri, maka sebagai dasar pengenaan pajak adalah penghasilan
kena pajak yang tidak lain adalah laba usaha termasuk penghasilan lain dari
luar usaha yang merupakan obyek PPh. Berdasarkan UU PPh, apabila dibuatkan
formula dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagai dasar untuk menghitung
pajak terutang pada akhir tahun pajak dapat dirumuskan sebagai berikut :
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Penghasilan yang merupakan
obyek pajak {(Pasal
4 ayat (1) – Pasal 4 ayat (2) – Pasal 4 ayat (3)} – Biaya yang dapat dikurangkan dalam
menghitung penghasilan kena pajak {(Pasal
6 ayat (1) + Pasal 6 ayat (2) – Pasal 9 ayat (1)}.[11]
Pajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat
ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang
atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan
atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak.
Rumus PPh :
penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan
Kena Pajak tersebut.
Tarif Pajak
penghasilan atau PPh dibagi atas:
1.
Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2.
Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah
tarif progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai
tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum
dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
BAB III
KESIMPULAN
Penghasilan yang telah diperoleh oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP
(nomor pokok wajib pajak) wajib dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang
diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan
dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam
bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
tahun pajak.
Dasar
hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak
Penghasilan (UU PPh).
DAFTAR PUSTAKA
Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU
No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
UU No.17 Tahun 2000, LN No.127, TLN No.3985, Tahun 2000
Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia
Pustaka Umum, Jakarta.
http://alisty23.wordpress.com/2012/11/19/makalah-pajak-penghasilan/
Diaskes pada tanggal 1 September 2014
http://eprints.undip.ac.id/17817/1/Indriyawati.pdf
Diaskes pada tanggal 1 September 2014
http://liaindriyani.files.wordpress.com/2010/04/perpajakan.pdf Diaskes pada tanggal 1 September 2014
http://muhammadarifudin.blogspot.com/2012/09/pengertian-pajak.html.
Diaskes pada tanggal 3 November 2014
http://pajakonline.net/macam-macam-pajak-penghasilan/
Diaskes pada tanggal 3 November 2014
[2] http://muhammadarifudin.blogspot.com/2012/09/pengertian-pajak.html.
Diaskes pada tanggal 3 November 2014
[3] Judisseno,
Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia Pustaka Umum,
Jakarta. Hal 76
[5]http://alisty23.wordpress.com/2012/11/19/makalah-pajak-penghasilan/
Diaskes pada tanggal 1 September 2014
[9]http://liaindriyani.files.wordpress.com/2010/04/perpajakan.pdf Diaskes pada tanggal 1 September 2014
0 komentar:
Posting Komentar