MAKALAH HUKUM PERIKATAN DI PERBANKAN MENURUT AL-QUR’AN DAN UNDANG-UNDANG
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Bank Syariah
Dosen Pengampu : Afif Abrori, M.E.I


images.jpeg


Disusun Oleh :
Kelompok 1        :           FITRI LISTIANI
HANIF FITRIANI
RAHNI ARINI
Kelas                    :           PBS A

PRODY D3 PERBANKAN SYARIAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM STAIN JURAI SIWO METRO LAMPUNG
TP : 20014/2015



KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT karena rahmat dan hidayahnya makalah yang berjudul hukum perikatan di perbankan menurut al-quran dan undang-undang ini dapat diselesaikan tanpa hambatan suatu apapun.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan khayalak ramai sebagai suatu ilmu yang dapat menambah wawasan bagi kita semua.
Penyusun meminta kritik dan saran dari pembaca apabila didalam penulisan dan materi yang penyusun sajikan kurang, karena makalah ini jauh dari kesempurnaan.




Metro,      Oktober 2014



Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN.................................................................................              i
KATA PENGANTAR..............................................................................             ii
DAFTAR ISI..............................................................................................            iii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................             1
A.  Latar Belakang...............................................................................             1
B.  Rumusan Masalah..........................................................................             1
C.  Tujuan............................................................................................             2
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................             3
A.  Pengertian Hukum Perikatan.........................................................             3
B.  Dasar Hukum Perikatan Di Dalam Al-Quran, Al Hadist dan Undang-Undang                  4
C.  Perikatan Hukum Akibat Perjanjian..............................................             8
D.  Perikatan Hukum yang Timbul dari Undang-Undang...................             9
BAB III KESIMPULAN...........................................................................           10
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................           11

 BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu menerapkan system ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional. Terbukti, krisis 1998 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan system bunganya. Berbanding terbalik dengan bank muamalat yang justru mampu bertahan dari badai krisis tersebut dan menunjukan kinerja yang meningkat.
Hal inilah yang mendorong mulai dilirik system ekonomi syariah sebagai salah satu alternative bagi system ekonomi Indonesia. Bahkan apabila ekonomi syariah diterapkan secara maksimal didukung oleh instrumen keuangan dan produk- produk hukum yang memayungi, akan mampu membawa Indonesia menjadi negara kuat secara ekonomi yang berbasis kerakyatan. Untuk itu sangat dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah maupun masyarakat sebagai pelaku dan user.
Dengan adanya suatu perikatan antara bank dengan pihak nasabah akan mewujudkan suatu interaksi dalam kegiatan muamallah yang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan syariah.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penegertian hukum perikatan ?
2.      Bagaimana dasar hukum perikatan di dalam al-qiran, al hadist dan undang-undang ?
3.      Bagaimana perikatan hukum akibat perjanjian ?
4.      Bagaimana perikatan hukum yang timbul dari undang-undang ?


C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui penegertian hukum perikatan,
2.      Untuk mengetahui dasar hukum perikatan di dalam al-quran, al hadist dan undang-undang,
3.      Untuk mengetahui perikatan hukum akibat perjanjian,
4.      Untuk mengetahui perikatan hukum yang timbul dari undang-undang.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hukum Perikatan
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Perikatan yang dalam bahasa Belanda disebut verbentenis adalah suatu hubungan hukum antara dua belah pihak, yang isinya adalah hak dan kewajiban suatu hak untuk menuntut sesuatu dan dipihak lain suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.[1] Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara suka rela maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kepada Hakim di Pengadilan. Sedangkan pengertian perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[2] Oleh karena itu hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Dengan perkataan lain perjanjian adalah sumber utama, dari perikatan, disamping sumber sumber lain. Oleh karena itu perikatan itu dilahirkan dari perjanjian, undang undang dan hukum tak tertulis.
Hukum perikatan merupakan suatu perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.[3]
Dalam fiqh muamalah, pengertian kontrak pejanjian masuk dalam bab pembahasan tentang akad. Pengertian akad (al-‘aqd) secara bahasa dapat diartikan sebagai perikatan atau perjanjian.[4]
Jadi, yang dimaksud dengan Hukum kontrak syariah adalah hokum yang mengatur perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.[5]
Dalam pearbankan hukum perikatan merupakan suatu perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis oleh pihhak bank dengan nasabah sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.

B.       Dasar Hukum Perikatan Di Dalam Al-Quran, Al Hadist Dan Undang-Undang
Dalam hukum Islam,[6] perikatan disebut iltizam. Menurut istilah fiqh, perikatan (iltizam) ini didefinisikan sebagai: “Suatu tindakan yang meliputi: pemunculan, pemindahan, dan pelaksanaan hak.” Definisi perikatan ini sejalan dengan pengertian akad (perjanjian) dalam arti umumnya selain juga tercakup kedalamnya pengertian tasaruf dan kehendak pribadi. Perikatan dapat muncul dari perseorangan (seperti wakaf, wasiat, dll.), maupun dari dua belah pihak (sepert jual-beli, ijarah, dll).
Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa, perikatan dalam perspektif UU Islam (qanun) didefinisikan sebagai: “Keadaan tertentu seseorang yang ditetapkan syari’ah untuk dilakukan atau tidak dilakukan demi mewujudkan kemaslahatan pihak lain.”
Unsur-unsur pembentuk perikatan dalam perspektif fiqh adalah:
1.         Multazam Iah yaitu orang yang berhak atas suatu prestasi.
2.         Multazim, yaitu orang yang berkewajiban memenuhi suatu prestasi.
3.         Mahal al-iltizam, atau obyek perikatan
4.         Perbuatan yang dituntut untuk mewujudkan perikatan.
5.         Iltizam atau perikatan itu sendiri.
Sesuatu atau peristiwa yang menimbulkan terjadinya perikatan disebut sebagi sumber perikatan (masdar al-iltizam). Sumber-sumber perikatan tersebut dalam hukum Islam adalah: akad, kehendak pribadi, perbuatan melawan hukum, perbuatan sesuai hukum, dan syari’ah.
Secara etimologis perjanjian dalam Bahasa Arab diistilahkan dengan mu‟âhadah ittifa atau akad. Dalam Al Quran sendiri setidaknya ada 2 (dua) istilah yang berkaitan dengan perjanjian[7], yaitu kata akad (al‟aqdu) dan kata „ahd (al-„ahdu) Al Quran memakai kata pertama dalam perikatan atau perjanjian, sedangkan kata yang kedua dalam berarti masa, pesan penyempurnaan dan janji atau perjanjian. Oleh karenanya kata akad disamakan dengan istilah perikatan atau verbintenis sedangkan kata al-„ahdu dapat dikatakan dengan istilah perjanjian atau overenkomst yang diartikan ssebagai suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau mengerjakan sessuatu.[8] Adapun kata „ahdu dapat ditemukan dalam Al Quran surat An Nahal ayat91
Dan tepatilah Perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Meskipun perjanjian mempunyai dua padanan kata yaitu „aqdu dan „ahdu, namun pemakaian aqdu lebih banyak dipergunakan dalam hukum muamalah. Rumusan „aqdu yang telah ditransliterasi menjadi akad merupakan perjanjian kedua belah pihak yang bertujuan saling mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal yang khusus setelah akad secara efeektif mulai diberlakukan. Dengan demikian aqad ditunjukan dalam ijab dan qabul yang menunjukkan adanya kerelaan kedua belah pihak.[9] Pentingnya suatu perjanjian juga disebutkan dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan al-Tirmidzi dari Amr bin „Auf yang artinya :  
Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.[10] Dalam hadits di atas Rasulullah memerintahkan untuk mentaati terhadap perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak. Ketentuan yang diambil dari hadits ini adalah mengenai isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
Pengertian akad juga dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 13 menyebutkan akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Ada kemajuan secara substansial antara pengertian perjanjian dikemukakan oleh ahli hukum Islam dengan perjanjian yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Bank Indonesia dan Undang- Undang Perbankan Syariah keduanya memandang unsur kesepakatan tertulis sebagai sebuah keharusan  dalam sebuah perjanjian.  Seperti halnya dalam hukum perdata, hukum Islam juga memberikan ketentuan terhadap keabsahan suatu perjanjian. Tinjauan terhadap ijab kabul, sighat akad serta ketentuan subyek dan obyek akad merupakan kajian dalam hukum Islam menentukan terhadap keabsahan suatu perjanjian. Yang perlu diketengahkan di sini adalah mengenai kebebasan dalam membuat sebuah perjanjian. Syariat Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang yang melakukan akad sesuai dengan yang diinginkan, tetapi yang menentukan akibat hukumnya adalah ajaran agama.[11]  Hal ini sesuai pula dengan kaidah hukum dari Ibnu Taimiyah yang dikutif oleh A. Djazuli yang artinya :  Dasar dari akad adalah keridhoan kedua belah pihak.[12]
Ketentuan pasal 1233 BW berbunyi sebagai berikut : “ Tiap – tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”
Fakta hukum yang dapat dicermati dari ketentuan pasal di atas, maka perikatan bersumber dari 2 hal, yaitu : Perjanjian dan Undang-undang.
Sedangkan Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian juga dinamakan persetujuan karena dua pihak bersetuju untuk melakukan sesuatu.
Perkataan Kontrak menurut Subekti adalah lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis .[13] Salah satu definisi yang diberikan oleh Kamus bahwa Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan ( promissory agreement ) diantara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum .
Dalam pembahasan mengenai dasar hukum ini berkenaan dengan ketentuan pasal 1233 BW, yaitu dasar hukum tentang syarat – syarat sahnya suatu perikatan.
Dasar hukum yang menjadi acuan syarat – syarat sahnya suatu perikatan adalah pasal1320 BW, yaitu sebagai berikut :[14]
1.         sepakat
2.         cakap
3.         suatu hal tertentu
4.         sebab yang diperbolehkan.

C.      Perikatan hukum akibat perjanjian[15]
Perjanjian berdasarkan pasal 1313 BW, maka “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dari sini dapat dipahami bahwa terdapat para pihak yang bersepakat untuk melakukan perikatan. Para pihak tersebut dapat disebut dengan kreditur dan debitur. Perjanjian merupakan instrument yang dapat digunakan oleh para pihak, demi menjamin kepentingannya masing – masing.
Dalam hal ini hukum perdata merupakan hukum yang bersifat mengatur atau disebut juga dengan regelend recht. Hal dapat ditafsirkan, bahwa para pihak dapat membuat suatu perikatan sesuai dengan kehendaknya, namun tidak boleh melanggar ketentuan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Di sinilah dapat dikatakan, adanya asas kebebasan berkontrak, yang merupakan salah satu asas terpenting dalam perjanjian dapat diberlakukan melalui kehendak para pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian.
Selanjutnya, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tersebut akan menjadi lex specialist derogate legi generalis bagi para pihak yang berjanji, yaitu perjanjian tersebut akan mengesampingkan peraturan – peraturan yang lainnya, namun apabila suatu ketentuan tidak diatur dalam perjanjian tersebut, maka akan berlaku peraturan yang bersifat umum. Selain itu, bahwa perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak akan mempunyai kekuatan mengikat sebagai mana undang-undang bagi keduanya, hal ini dikenal dengan asas pacta sunt servanda.

D.  Perikatan Hukum Yang Timbul Dari Undang-Undang
Perikatan hukum yang timbul dari undang-undang yaitu bahwa undang-undang dapat dijadikan acuan dalam suatu perikatan dalam perbankan dan kegiatan muamalah lainnya  (contohnya : jual beli dan sewa menyewa, dll). Undang-undang telah mengaturnya dan para pihak dapat menjadikannya acuan dalam perikatan yang dilakukannya. Namun meskipun telah diatur dalam undang-undang, sebagaimana yang telah dikemukakan pada poin C di atas, bahwa perikatan masuk dalam ranah hukum perdata dan bersifat regelend recht. Jadi para pihak dapat memilih, sesuai dengan undang-undang sajakah, ataukah membuat suatu perjanjian.
Hal ini dapat dipahami, bahwa perikatan yang bersumber dari undang-undang terbagi menjadi 2, yaitu : ditentukan oleh undang-undang dan perbuatan manusia (perjanjian).
Dalam perbankan banyak sekali dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh nasabah dan pada akhirnya nasabah juga akan diberi sanksi atas pelanggarannya dengan pihak bank atas ketidak mauannya dalam memenuhi kewajibannya.




BAB III
KESIMPULAN
Hukum perikatan merupakan suatu perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
Ketentuan pasal 1233 BW berbunyi sebagai berikut : “ Tiap – tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”
Fakta hukum yang dapat dicermati dari ketentuan pasal di atas, maka perikatan bersumber dari 2 hal, yaitu : Perjanjian dan Undang-undang.
Sedangkan Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Pentingnya suatu perjanjian juga disebutkan dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan al-Tirmidzi dari Amr bin „Auf yang artinya :  
Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Perjanjian berdasarkan pasal 1313 BW, maka “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Perikatan yang bersumber dari undang-undang terbagi menjadi 2, yaitu : ditentukan oleh undang-undang dan perbuatan manusia (perjanjian).



DAFTAR PUSTAKA
Subekti, 1976, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional,Bandung.
Burhanuddin S, 2009, Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
I. G. Ray Widjaya, 2004, Merancang Suatu Kontrak Teori dan Praktek, (Bekasi: Kesaint Blanc.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bhakti).
Abdul Ghofur Anshori, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia.
Konsideran beberapa fatwa Dewan Syari‟ah Nasional, salah satunya Nomor 02/DSN- MUI/2000 tentang Tabungan.
Faturrahman Djamil, 2001, Hukum Perjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam Darus Badrulzaman (Bandung: Citra Aditya Bakti).
A. Djazuli, 2006, Kaidah-kaidah Fiqh, Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, (Jakarta: Prenada Media Group).
[1] Subekti, 1963, Hukum Perjanjian, (Jakarta : PT Intermesa).


[1] Subekti,Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional. (Bandung: Alumni,1976) ,hal.12
[2] Ibid,hal.1
[3] Burhanuddin S, 2009, Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, hlm 11
[4] Ibid, hlm 12
[5] Ibid, hlm 12
[7] I. G. Ray Widjaya, Merancang Suatu Kontrak Teori dan Praktek, (Bekasi: Kesaint Blanc, 2004), hal. 35. 36 Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2001), hal 247.
[8] Abdul Ghofur Anshori, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, hal. 19.
[9] Abdul Ghofur Anshori, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, hal. 20.
[10]  Konsideran beberapa fatwa Dewan Syari‟ah Nasional, salah satunya Nomor 02/DSN- MUI/2000 tentang Tabungan.
[11] Faturrahman Djamil, Hukum Perjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam Darus Badrulzaman (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 249.
[12] A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fiqh, Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, (Jakarta: Prenada Media Group, 2006), hal 131
[13] Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : PT Intermesa, 1963),hal.1
[14] ibid

0 komentar:

Posting Komentar

 
FITRI LISTIANI © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top