MAKALAH
HUKUM PERIKATAN DI PERBANKAN MENURUT AL-QUR’AN DAN UNDANG-UNDANG
Makalah
Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Bank
Syariah
Dosen
Pengampu : Afif Abrori, M.E.I

Disusun
Oleh :
Kelompok
1 : FITRI LISTIANI
HANIF FITRIANI
RAHNI ARINI
Kelas
: PBS A
PRODY
D3 PERBANKAN SYARIAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM STAIN JURAI SIWO METRO
LAMPUNG
TP
: 20014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kepada
Allah SWT karena rahmat dan hidayahnya makalah yang berjudul hukum perikatan di
perbankan menurut al-quran dan undang-undang ini dapat diselesaikan tanpa
hambatan suatu apapun.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penyusun dan khayalak ramai sebagai suatu ilmu yang dapat
menambah wawasan bagi kita semua.
Penyusun meminta kritik
dan saran dari pembaca apabila didalam penulisan dan materi yang penyusun
sajikan kurang, karena makalah ini jauh dari kesempurnaan.
Metro, Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
DEPAN................................................................................. i
KATA
PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR
ISI.............................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN......................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................... 1
C. Tujuan............................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................... 3
A. Pengertian
Hukum Perikatan......................................................... 3
B. Dasar
Hukum Perikatan Di Dalam Al-Quran, Al Hadist dan Undang-Undang 4
C. Perikatan
Hukum Akibat Perjanjian.............................................. 8
D. Perikatan
Hukum yang Timbul dari Undang-Undang................... 9
BAB
III KESIMPULAN........................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur
keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank syariah
pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu
menerapkan system ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional. Terbukti,
krisis 1998 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang
dilikuidasi karena kegagalan system bunganya. Berbanding terbalik dengan bank
muamalat yang justru mampu bertahan dari badai krisis tersebut dan menunjukan
kinerja yang meningkat.
Hal inilah yang mendorong mulai dilirik system ekonomi syariah sebagai
salah satu alternative bagi system ekonomi Indonesia. Bahkan apabila ekonomi
syariah diterapkan secara maksimal didukung oleh instrumen keuangan dan produk-
produk hukum yang memayungi, akan mampu membawa Indonesia menjadi negara kuat
secara ekonomi yang berbasis kerakyatan. Untuk itu sangat dibutuhkan peran
serta seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah maupun masyarakat sebagai
pelaku dan user.
Dengan adanya suatu perikatan antara bank dengan pihak nasabah akan
mewujudkan suatu interaksi dalam kegiatan muamallah yang sesuai dengan
undang-undang dan ketentuan syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
penegertian hukum perikatan ?
2. Bagaimana
dasar hukum perikatan di dalam al-qiran, al hadist dan undang-undang ?
3. Bagaimana
perikatan hukum akibat perjanjian ?
4. Bagaimana
perikatan hukum yang timbul dari undang-undang ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui penegertian hukum perikatan,
2. Untuk
mengetahui dasar hukum perikatan di dalam al-quran, al hadist dan
undang-undang,
3. Untuk
mengetahui perikatan hukum akibat perjanjian,
4. Untuk
mengetahui perikatan hukum yang timbul dari undang-undang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Perikatan
Hukum adalah seperangkat norma atau
kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Perikatan yang dalam bahasa Belanda disebut verbentenis
adalah suatu hubungan hukum antara dua belah pihak, yang isinya adalah hak dan
kewajiban suatu hak untuk menuntut sesuatu dan dipihak lain suatu kewajiban
untuk memenuhi tuntutan itu.[1]
Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara suka rela maka pihak yang
dirugikan dapat menuntut kepada Hakim di Pengadilan. Sedangkan pengertian perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang
itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[2]
Oleh karena itu hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa
perjanjian itu menerbitkan perikatan. Dengan perkataan lain perjanjian adalah
sumber utama, dari perikatan, disamping sumber sumber lain. Oleh karena itu
perikatan itu dilahirkan dari perjanjian, undang undang dan hukum tak tertulis.
Hukum perikatan merupakan suatu perjanjian atau perikatan yang sengaja
dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para
pihak yang berkepentingan.[3]
Dalam fiqh muamalah, pengertian kontrak pejanjian masuk dalam bab
pembahasan tentang akad. Pengertian akad (al-‘aqd) secara bahasa dapat diartikan
sebagai perikatan atau perjanjian.[4]
Jadi, yang dimaksud dengan Hukum kontrak syariah adalah hokum yang mengatur
perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan
prinsip-prinsip syariah, sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.[5]
Dalam pearbankan hukum perikatan merupakan suatu perjanjian atau perikatan
yang sengaja dibuat secara tertulis oleh pihhak bank dengan nasabah sehingga
dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
B.
Dasar
Hukum Perikatan Di Dalam Al-Quran, Al Hadist Dan Undang-Undang
Dalam hukum
Islam,[6]
perikatan disebut iltizam. Menurut istilah fiqh, perikatan
(iltizam) ini didefinisikan sebagai: “Suatu tindakan yang meliputi:
pemunculan, pemindahan, dan pelaksanaan hak.” Definisi perikatan ini sejalan
dengan pengertian akad (perjanjian) dalam arti umumnya selain juga tercakup
kedalamnya pengertian tasaruf
dan kehendak pribadi. Perikatan dapat muncul dari perseorangan (seperti wakaf,
wasiat, dll.), maupun dari dua belah pihak (sepert jual-beli, ijarah,
dll).
Menurut
Mustafa Ahmad al-Zarqa, perikatan dalam perspektif UU Islam (qanun)
didefinisikan sebagai: “Keadaan tertentu seseorang yang ditetapkan syari’ah
untuk dilakukan atau tidak dilakukan demi mewujudkan kemaslahatan pihak lain.”
Unsur-unsur
pembentuk perikatan dalam perspektif fiqh adalah:
1.
Multazam
Iah yaitu orang
yang berhak atas suatu prestasi.
2.
Multazim, yaitu orang yang berkewajiban
memenuhi suatu prestasi.
3.
Mahal
al-iltizam, atau
obyek perikatan
4.
Perbuatan
yang dituntut untuk mewujudkan perikatan.
5.
Iltizam atau perikatan itu sendiri.
Sesuatu atau
peristiwa yang menimbulkan terjadinya perikatan disebut sebagi sumber perikatan
(masdar al-iltizam). Sumber-sumber perikatan tersebut dalam hukum Islam
adalah: akad, kehendak pribadi, perbuatan melawan hukum, perbuatan sesuai
hukum, dan syari’ah.
Secara etimologis perjanjian dalam
Bahasa Arab diistilahkan dengan mu‟âhadah ittifa atau akad. Dalam Al Quran
sendiri setidaknya ada 2 (dua) istilah yang berkaitan dengan perjanjian[7],
yaitu kata akad (al‟aqdu) dan kata „ahd (al-„ahdu) Al Quran memakai kata
pertama dalam perikatan atau perjanjian, sedangkan kata yang kedua dalam
berarti masa, pesan penyempurnaan dan janji atau perjanjian. Oleh karenanya
kata akad disamakan dengan istilah perikatan atau verbintenis sedangkan kata
al-„ahdu dapat dikatakan dengan istilah perjanjian atau overenkomst yang
diartikan ssebagai suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau
mengerjakan sessuatu.[8]
Adapun kata „ahdu dapat ditemukan dalam Al Quran surat An Nahal ayat91 

Dan tepatilah Perjanjian dengan Allah
apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu,
sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap
sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Meskipun perjanjian mempunyai dua
padanan kata yaitu „aqdu dan „ahdu, namun pemakaian aqdu lebih banyak
dipergunakan dalam hukum muamalah. Rumusan „aqdu yang telah ditransliterasi
menjadi akad merupakan perjanjian kedua belah pihak yang bertujuan saling
mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal yang
khusus setelah akad secara efeektif mulai diberlakukan. Dengan demikian aqad
ditunjukan dalam ijab dan qabul yang menunjukkan adanya kerelaan kedua belah
pihak.[9]
Pentingnya suatu perjanjian juga disebutkan dalam hadits Rasulullah yang
diriwayatkan al-Tirmidzi dari Amr bin „Auf yang artinya :
Kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.[10]
Dalam hadits di atas Rasulullah memerintahkan untuk mentaati terhadap
perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak. Ketentuan yang diambil dari
hadits ini adalah mengenai isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum
Islam.
Pengertian akad juga dapat ditemukan
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan
dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa akad adalah perjanjian
tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank dengan
pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan
prinsip syariah. Sedangkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat
13 menyebutkan akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Ada kemajuan secara substansial
antara pengertian perjanjian dikemukakan oleh ahli hukum Islam dengan
perjanjian yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Bank
Indonesia dan Undang- Undang Perbankan Syariah keduanya memandang unsur
kesepakatan tertulis sebagai sebuah keharusan
dalam sebuah perjanjian. Seperti
halnya dalam hukum perdata, hukum Islam juga memberikan ketentuan terhadap
keabsahan suatu perjanjian. Tinjauan terhadap ijab kabul, sighat akad serta
ketentuan subyek dan obyek akad merupakan kajian dalam hukum Islam menentukan
terhadap keabsahan suatu perjanjian. Yang perlu diketengahkan di sini adalah
mengenai kebebasan dalam membuat sebuah perjanjian. Syariat Islam memberikan
kebebasan kepada setiap orang yang melakukan akad sesuai dengan yang diinginkan,
tetapi yang menentukan akibat hukumnya adalah ajaran agama.[11] Hal ini sesuai pula dengan kaidah hukum dari
Ibnu Taimiyah yang dikutif oleh A. Djazuli yang artinya : Dasar dari akad adalah keridhoan kedua belah
pihak.[12]
Ketentuan pasal 1233 BW berbunyi sebagai berikut : “ Tiap – tiap perikatan
dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”
Fakta hukum yang dapat dicermati dari ketentuan
pasal di atas, maka perikatan bersumber dari 2 hal, yaitu : Perjanjian dan Undang-undang.
Sedangkan Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian juga
dinamakan persetujuan karena dua pihak bersetuju untuk melakukan sesuatu.
Perkataan Kontrak menurut Subekti adalah lebih
sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis .[13]
Salah satu definisi yang diberikan oleh Kamus bahwa Kontrak adalah suatu
kesepakatan yang diperjanjikan ( promissory agreement ) diantara dua
atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan
hubungan hukum .
Dalam pembahasan mengenai dasar hukum ini berkenaan dengan ketentuan pasal
1233 BW, yaitu dasar hukum tentang syarat – syarat sahnya suatu perikatan.
Dasar hukum yang menjadi acuan syarat – syarat sahnya suatu perikatan
adalah pasal1320 BW, yaitu sebagai berikut :[14]
1.
sepakat
2.
cakap
3.
suatu hal tertentu
4.
sebab yang diperbolehkan.
C.
Perikatan
hukum akibat perjanjian[15]
Perjanjian berdasarkan pasal 1313 BW, maka “suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih.
Dari sini dapat dipahami bahwa terdapat para pihak yang bersepakat untuk
melakukan perikatan. Para pihak tersebut dapat disebut dengan kreditur dan
debitur. Perjanjian merupakan instrument yang dapat digunakan oleh para pihak,
demi menjamin kepentingannya masing – masing.
Dalam hal ini hukum perdata merupakan hukum yang bersifat mengatur atau
disebut juga dengan regelend recht. Hal dapat ditafsirkan, bahwa para pihak
dapat membuat suatu perikatan sesuai dengan kehendaknya, namun tidak boleh
melanggar ketentuan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Di sinilah
dapat dikatakan, adanya asas kebebasan berkontrak, yang merupakan salah satu
asas terpenting dalam perjanjian dapat diberlakukan melalui kehendak para pihak
yang dituangkan dalam suatu perjanjian.
Selanjutnya, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tersebut akan
menjadi lex specialist derogate legi generalis bagi para pihak yang berjanji,
yaitu perjanjian tersebut akan mengesampingkan peraturan – peraturan yang
lainnya, namun apabila suatu ketentuan tidak diatur dalam perjanjian tersebut,
maka akan berlaku peraturan yang bersifat umum. Selain itu, bahwa perjanjian
yang telah dibuat oleh para pihak akan mempunyai kekuatan mengikat sebagai mana
undang-undang bagi keduanya, hal ini dikenal dengan asas pacta sunt servanda.
D. Perikatan Hukum Yang Timbul Dari
Undang-Undang
Perikatan hukum yang timbul dari undang-undang yaitu bahwa undang-undang
dapat dijadikan acuan dalam suatu perikatan dalam perbankan dan kegiatan
muamalah lainnya (contohnya : jual beli
dan sewa menyewa, dll). Undang-undang telah mengaturnya dan para pihak dapat
menjadikannya acuan dalam perikatan yang dilakukannya. Namun meskipun telah
diatur dalam undang-undang, sebagaimana yang telah dikemukakan pada poin C di
atas, bahwa perikatan masuk dalam ranah hukum perdata dan bersifat regelend
recht. Jadi para pihak dapat memilih, sesuai dengan undang-undang sajakah,
ataukah membuat suatu perjanjian.
Hal ini dapat dipahami, bahwa perikatan yang bersumber dari undang-undang
terbagi menjadi 2, yaitu : ditentukan oleh undang-undang dan perbuatan manusia
(perjanjian).
Dalam perbankan banyak sekali dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh nasabah dan pada akhirnya nasabah juga akan diberi sanksi atas
pelanggarannya dengan pihak bank atas ketidak mauannya dalam memenuhi kewajibannya.
BAB
III
KESIMPULAN
Hukum perikatan merupakan suatu
perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis, sehingga dapat
digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
Ketentuan pasal 1233 BW berbunyi
sebagai berikut : “ Tiap – tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan,
baik karena undang-undang.”
Fakta
hukum yang dapat
dicermati dari ketentuan pasal di atas, maka perikatan bersumber dari 2 hal,
yaitu : Perjanjian dan Undang-undang.
Sedangkan Perjanjian
menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih.
Pentingnya
suatu perjanjian juga disebutkan dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan
al-Tirmidzi dari Amr bin „Auf yang artinya :
Kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.
Perjanjian berdasarkan pasal 1313
BW, maka “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Perikatan yang bersumber dari undang-undang
terbagi menjadi 2, yaitu : ditentukan oleh undang-undang dan perbuatan manusia
(perjanjian).
DAFTAR PUSTAKA
Subekti, 1976, Aspek-aspek
Hukum
Perikatan Nasional,Bandung.
Burhanuddin S, 2009, Hukum
Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
I. G. Ray
Widjaya, 2004, Merancang Suatu Kontrak Teori dan Praktek, (Bekasi: Kesaint
Blanc.
Mariam
Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya
Bhakti).
Abdul Ghofur Anshori, Pokok-pokok
Hukum Perjanjian Islam di Indonesia.
Konsideran beberapa fatwa Dewan Syari‟ah Nasional,
salah satunya Nomor 02/DSN- MUI/2000 tentang Tabungan.
Faturrahman Djamil,
2001, Hukum Perjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam
Darus Badrulzaman (Bandung: Citra Aditya Bakti).
A. Djazuli, 2006,
Kaidah-kaidah Fiqh, Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan
Masalah-masalah yang Praktis, (Jakarta: Prenada Media Group).
[1]
Subekti, 1963, Hukum Perjanjian, (Jakarta : PT
Intermesa).
[1] Subekti,Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional. (Bandung: Alumni,1976) ,hal.12
[2] Ibid,hal.1
[3]
Burhanuddin S, 2009, Hukum
Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, hlm 11
[7] I. G. Ray Widjaya, Merancang
Suatu Kontrak Teori dan Praktek, (Bekasi: Kesaint Blanc, 2004), hal. 35. 36
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya
Bhakti, 2001), hal 247.
[9] Abdul Ghofur Anshori,
Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, hal. 20.
[10] Konsideran beberapa fatwa Dewan Syari‟ah
Nasional, salah satunya Nomor 02/DSN- MUI/2000 tentang Tabungan.
[11]
Faturrahman Djamil, Hukum Perjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan
oleh Mariam Darus Badrulzaman (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 249.
[12] A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fiqh, Kaidah-kaidah Hukum
Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, (Jakarta: Prenada Media
Group, 2006), hal 131
[13] Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : PT Intermesa, 1963),hal.1
[14]
ibid
0 komentar:
Posting Komentar